IMG-20220617-WA0001

Penulis : Kontributor Pendim 1621 TTS.| Editor : Efraim Baitanu Fan

NTT, newsmetropol.id – Dalam rangka menjaga sinergitas dan kolaborasi lintas sektor di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS), Danramil 1621-05 Panite Kapten Inf Markus Nomleni turut menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I Tahun Anggaran 2022 kepada 163 orang.

Dandim 1621 TTS Letkol Arm Roni Hermawan, SH., MM., melalui Danramil 1621-05 Panite Kapten Inf Markus Nomleni menjelaskan, bahwa kegiatan pembagian BLT hari ini merupakan kewajiban Pemerintah untuk mengatasi carut marut ekonomi masyarakat akibat dampak dari pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Perindah Pekarangan Kantor Desa, Babinsa 1621 TTS Bersama Warga Bangun Pagar Indah

BACA JUGA : Satgas Yonif 126 KC Gotong Royong Bersihkan Lapangan Voli Kampung Bersama Masyarakat

Menurut Nomleni, jumlah penerima BLT untuk tahap I tahun 2022 sebanyak 163 orang di Desa Oebelo yang peruntukannya per orang menerima tiga bulan berjalan dari bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022 dengan per orang sebesar Rp.300 ribu sehingga total penerima per orang di kali 3 bulan sebesar Rp.900 ribu per orang.

Baca Juga:  Puspom TNI Gelar Apel Personel Wallakir, Siap Amankan HUT ke- 80 TNI

Dengan demikian keterlibatan pihaknya dalam penyaluran Dana BLT bagi masyarakat adalah merupakan tugas fungsi pengawasan kepada pemerintah agar masyarakat yang menerima tepat sasaran dan tiba di tangan masyarakat tanpa intervensi dan kebijakan-kebijakan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Untuk itu pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat yang menerima BLT agar setelah bantuan tersebut di terima dapat digunakan secara baik ,bijak dan arif demi mengatasi persoalan merosotnya ekonomi masyarakat,” tutup Kapten Inf Markus Nomleni.

Selain Itu Camat Amanuban Selatan Johanis Asbanu, S.Pt., di lokasi kegiatan mengatakan, bahwa penyaluran BLT ini perlu adanya koordinasi lintas sektor tujuannya agar membantu pemerintah turut mengawasi kegiatan tersebut sehingga dana tersebut tepat sasaran dan tidak melenceng keluar dari ketentuan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Sosialisasi KBM, Kodim Blora Dorong Partisipasi Masyarakat Lebih Maksimal

Selanjutnya Kades Oebelo Kecamatan Amanuban Selatan Kab. TTS Eustakius Leonard ketika dimintai ketrerangannya mengatakan, bahwa pembagian BLT Dana Desa merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa yang mengacu pada Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang perioritas penggunaan Dana Desa (DD).

“Kegiatan pembagian BLT tahap I TA 2022 dilakukan sangat transparan kepada warga yang layak mendapatkan bantuan tersebut hendaknya dipergunakan secara baik demi pemenuhan kebutuhan rumah tangga yang telah di atur dalam aturan regulasi yang tepat,” katanya.

Hadir pada kegiatan tersebut Camat Amanuban Selatan Johanis Asbanu, S.Pt., Danramil 1621-05 Kapten Inf Markus Nomleni, Tenaga Kesehatan drg. Ayu Faskawati, Kades Oebelo Eustakius Leonard dan staf dan pendamping desa.

KOMENTAR
Share berita ini :