
Penulis : Syaripudin Uwa Endin | Editor : Febry Ferdyan
LEBAK, newsmetropol.id – BPPKB Kabupaten Lebak akhirnya mengadakan audensi dengan pihak pemenang tender pembangunan RSUD Cilograng, berawal dari temuan tim investigasi BPPKB diduga bahwa pembangunan RSUD Cilograng terdapat kejanggalan.
Pada Kamis tanggal 31 Maret 2022 bertempat di aula kantor Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak telah dilaksanakan kegiatan audiensi dari BPPKB Lebak dan pemenang tender pembanguanan RSUD Cilograng.
Tampak hadir Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik Sodikin beserta anggota, Peltu Edi anggota Danramil Cilograng, Awaludin Kasi Trantib Kecamatan Cilograng, perwakilan dari PP Urban Imam, subkontraktor pembangunan RSUD Provinsi Banten Hasan Sadeli alias Citong dan Alex, serta Ketua BPPKB Riyan Alias Sanong beserta anggota 12 orang.
Ketua BPPKB Kabupaten Lebak Riyan alias Sanong menyampaikan, bahwa dalam pengerjaan timbunan dan galian tanah yang dikerjakan oleh subkontraktor diduga tidak memiliki dasar kelengkapan dokumen perizinan dan SPK dari pemenang tender atau sejenisnya.
“Adanya penjegalan pengerjaan pada 06 – 07 Maret 2022 serta peralatan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Lanjut dijelaskannya, bahwa telah ditemukan fakta dugaan akan adanya cagar budaya berupa 2 Goa yang mesti dijaga dan dilestarikan, namun terdapat berserakannya sampah di sekitar lokasi.
Papan informasi publik pembangunan RSUD di buat setelah dilayangkannya surat audensi pada tanggal 25 Maret 2022.
“Tidak adanya papan informasi pengerjaan timbunan dan galian tanah yang dilakukan oleh subkontraktor pada saat pengerjaan awal,’ katanya.
Sanong mengatakan agar pelaksanaan proyek tidak merusak kelestarian cagar budaya, maka pihaknya meminta dengan membuat pernyataan berjanji akan melestarikan keberadaan Goa tersebut.
“Pihak vendor dan subkontraktor dapat memberikan hard copy fakta integritas serta kelengkapan dokumen yang dimiliki. Pihak vendor yaitu PP Urban tidak men-subkontraktot terhadap perusahaan di luar Kecamatan Cilograng atau kecamatan penyanggahnya sebagai bentuk pemberdayaan peningkatan ekonomi masyarakat,” tutup Ryan Sanong.
Di tempat yang sama, pihak pemenang tender PP Urban Imam mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dari rekan-rekan BPPKB, dan akan dikoordinasikan kepada pimpinan.
“Mudah-mudahan secepatnya akan ada jawaban dari aspirasi rekan-rekan BPPKB,” tutup Imam.
Hasan Sadeli alias Citong dari pihak subkontraktor menjelaskan, bahwa untuk masalah cagar budaya keberadaan Goa tersebut memang ada namun belum bisa disebut sebagai cagar budaya karena tidak ada plang atau keterangan pada goa tersebut sebagai cagar budaya, akan tetapi pihaknya telah menanyakan kepada sesepuh setempat bahwa goa tersebut ditetapkan di area taman sehingga tidak akan dibongkar bahkan rencananya akan diberikan pipa untuk saluran udara.
“Sementara untuk SPK, kami punya akan tetapi tidak untuk di copy hanya bisa diperlihatkan,” tutup Hasan Sadeli.
Berdasakan pantauan newsmetropol.id pada kegiatan audiensi tersebut berjalan dengan aman, kondusip dan tetap menjaga sesuai Prokes.