
Penulis : Kontributor Humas Polres Lebak | Editor : Syaripudin Uwa Endin
LEBAK, newsmetropol.id – Kepolisian Sektor Bayah Resor Lebak bersama Forkompincam kembali mendatangi sekolah SDN 1, 2, 3 dan 4 Cimancak dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Bayah guna sosialisasikan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun, yang bertempat di Gedung SDN 1, 2, 3, dan 4 Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (31/01/2022).
Hari ini bersama Forkompincam, yang di hadiri Kapolsek Bayah AKP R. Ampri, SH, MH, Camat Bayah Khaerudin, S.Pd, M.S.I., beserta jajaran Staf kecamatan, kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Bayah Prabowo Iriyanto, S.Pd,.M.SI., Kepala Puskesmas Rawat Inap Bayah dr. Erwan, Bhabinkamtibmas desa Cimancak Brigadir Ruston Lumintang, Kepala desa Cimancak Djuahariyah, S.IP, bekerjasama dengan Kepala Sekolah SDN 1, 3 Cimancak Marsudin, S.Pd SD, Kepala Sekolah SDN 2 Cimancak Sahbudin, S.Pd SD dan Kepala Sekolah SDN 4 CimancakJaka sukarna, S.Pd.
Dan memberikan sosialisasi Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun kepada guru dan orang tua murid
Sesuai arahan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K., melalui Kapolsek Bayah AKP R Ampri, SH, MH., mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasikan vaksinasi Covid-19 usia 6 sampai dengan 11 tahun di sekolah ini untuk mempercepat program pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19 bagi anak-anak Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Bayah
“Dalam Kegiatan Sosialisasikan ini kami mendatangi ke sekolah SDN 1, 2, 3, dan 4 Cimancak Kecamatan Bayah, untuk memberikan arahan serta sosialisasi kepada guru dan orangtua murid serta anak-anak didik tentang pentingnya vaksinasi Covid-19 di masa pendemi,” ujar Kapolsek Bayah.
Menurut Khaerudin, S.Pd, M.S.I., selaku Camat Bayah mengatakan, sosialisasi dilakukan agar pihak sekolah ikut mensukseskan program dan target pemerintah untuk mempercepat vaksinasi terhadap pelajar sekolah dasar di usia 6 hingga 11 tahun dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjalin koordinasi yang baik dengan pihak guru serta orang tua murid yang bisa mengarahkan kepada anak-anak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun orang tua mengajak anak untuk dilakukan vaksinasi Covid-19 agar mendapatkan perlindungan ekstra. Anak yang akan melakukan vaksinasi boleh didampingi orang tua dan wajib mengisi surat izin atau formulir persetujuan. Lalu siswa akan diskrining untuk pemeriksaan kesehatan, setelah dinyatakan lolos, anak akan di vaksinasi.
Menurut dr. Erwan Susanto selaku Kepala Puskesmas Bayah mengatakan, prosesnya sama seperti pelaksanaan vaksinasi pada orang dewasa, ada skrining kesehatan terlebih dahulu. Orang tua wajib mengisi formulir surat persetujuan untuk memperbolehkan anaknya divaksinasi dan dibawa saat pendaftaran
“Digelarnya Vaksinasi Usia 6 sampai dengan 11 tahun. Dalam hal ini pihak sekolah maupun orang tua murid diharapkan ikut berpartisipasi dan mensukseskan program pemerintah dalam rangka vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, dan Juga Ciptakan Kekebalan Tubuh bagi siswa/ siswi SDN se-kecamatan Bayah,” tukasnya.