IMG-20220521-WA0010

Penulis : Kontributor Humas Polres Pinrang | Editor : Moh. Saleh AR.

PINRANG, newsmetropol.id – Satuan Reserse (Sat Res Narkoba) Polres Pinrang gelar press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu, Jumat (20/05/2022).

Bertempat di depan gedung Sat Res Narkoba Polres pinrang, press release di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang Akp Syaharuddin, S.Ap didampingi Kasi Humas Iptu H. Ahmad, Kasat Tahti Iptu H. Ridwan, Kaur Bin Ops Sat. Resnarkoba Ipda Kaharuddin, S.H, Kanit Idik 1 Sat.Resnarkoba Ipda Fitri Mattika, S.Tr.K, M.H, Kanit Idik 2 Sat Res Narkoba Ipda Syamsul, S.Sos beserta Personel Sar Res Narkoba Pinrang.

Dihadapan awak media Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan tiga tersangka serta barang bukti 2 ball narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali

BACA JUGA : Unit Lantas Polsek Sawitto Bagikan Masker

BACA JUGA : Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ajak Warga Tetap Patuhi Prokes

“Dari pengungkapan anggota berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu yakni HR, IR dan HD Alias BY dari ketiga tersangka pula diamankan 2 (dua) ball narkoba jenis sabu,” Ungkap Kasat

“Ketiga tersangka di tangkap di dua tempat berbeda yakni TKP pertama di Kamp. Masila Kec. Duampanua Kab. Pinrang diamankan tersangka IR dan HR dengan barang bukti satu ball Shabu seberat kurang lebih 50 gram, untuk TLP kedua Tersangka HD Alias BY ditangkap di Kampung Lasape Kec. Lembang Kab. Pinrang juga dengan barangbukti satu ball shabu kurang lebih 50 gram ” tambah Kasat

Baca Juga:  Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali

Lanjut Kasat, “Dari hasil penangkapan itu, Sat Narkoba masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pinrang”.

“atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya Kasat Narkoba AKP Syaharuddin

KOMENTAR
Share berita ini :