Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Diduga Panitia Pilkades langgar regulasi tahapan pada pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Fatukoko, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov. NTT) menjadikan suasana memanas dan ricuh perdebatan antara Panitia dengan kedua Balon Kades bersama masa pendukungnya di Kantor Sekretariat Pilkades Fatukoko, Senin (25/04/2022).
Pelanggaran regulasi tahapan tersebut berakibat telah merugikan kedua Balon Kades yaitu Yonathan S. Seko dan Kristian Mella yang dinyatakan gugur dalam pendaftaran Balon Kades Fatukoko tanpa adanya pendapat masukan dari masyarakat terkait kelengkapan dan keabsahan persyaratan dokumen serta penilaian berdasarkan bobot dan peringkat sebagaimana regulasi Tahap II Pencalonan pada Perbup TTS No. 9 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Perda dan Perubahannya Pilkades.
Menurut Ketua Panitia Pilkades Fatukoko Jhony Olla, SH., menjelaskan, bahwa bakal calon Incumbent yaitu Yonathan S. Seko tidak bisa melanjutkan karena terbentur sudah di tutup dan pihaknya mengaku telah bekerja sesuai dengan regulasi prodak hukum dalam Perbup TTS No. 9/2022.
Sedangkan, kata Jhony, untuk bakal calon Kristian Mella pihaknya akan kembali meloloskan dengan pertimbangan adanya kesalahan teknis administrasi oleh Panitia Pilkades.
Menanggapi keadaan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS) Nikson Nomleni, S.Sos., MSi., langsung turun untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima surat pengaduan dari salah satu bakal calon Yonathan S. Seko.
Kadis PMD Kab. TTS Nikson Nomleni mengatakan, bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata Panitia Pilkades Fatukoko telah mengabaikan regulasi Perbup TTS No. 9/2022 dimana pada tahapan pendaftaran yang dijadwalkan tanggal 06 s.d 11 April 2022 terdapat masih adanya tahapan verifikasi berkas yang tidak dilakukan terkait penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen yang hasilnya diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kelengkapan dan keabsahan persyaratan dokumen yang kemudian masukan tersebut wajib ditindak lanjuti oleh Panitia Pilkades dengan dibuatkan berita acara tindak lanjut masukan dari masyarakat.
“Hal tersebut diatur pada Tahap II Pencalonan Langkah 5, 6 dan 7 pada Perbup TTS No. 9/2022 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Perda dan Perubahannya Pilkades, kemudian dilakukan juga seleksi tambahan terhadap ke-7 orang bakal calon Kades tersebut berdasarkan pada bobot dan skala kriteria peringkat sebagaimana pada Langkah 8, sehingga pada tanggal 21 s.d 29 April 2022 Panitia sudah memasuki tahapan penetapan dan pengumuman bagi bakal calon kepala desa yang dinyatakan lolos dan gugur berdasarkan peringkat dan nilai bobot tersebut,” tegasnya.
Menurut Kadis PMD Kab. TTS bahwa Panitia belum melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana regulasi melalui penilaian bobot dan peringkat melalui tahapan verifikasi berdasarkan Juknis dan Keputusan Bupati TTS No. 37/ HK/ 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, namun Panita begitu saja langsung menggugurkan Incumbent Yonathan S. Seko yang sementara menjabat Kades Fatukoko dengan alasan dokumen surat keterangan kesehatan dokter yang ditandatangani oleh dokter umum Puskesmas Siso yakni Dokter Evan Mella.
Lebih konyol lagi, kata dia, bahwa Panitia menggugurkan Kristian Mella mantan Kaur Umum Desa Fatukoko dan Desa Salbait dengan alasan tidak jelas bahwa bakal calon Kristian Mella dinyatakan gugur karena tidak menandatangani tiga buah surat pernyataan yakni surat pernyataan domisili, surat pernyataan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan surat pernyataan UUD 45.
Faktanya setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata berkas bakal calon Kades Kristian Mella tidak ada yang cacat kriteria yang diamanatkan Perbup TTS No. 9/2022 dinyatakan lengkap dipenuhi yang bersangkutan ditandatangani di atas meterai 10.000 sehingga bagi bakal calon Kristian Mella layak untuk diloloskan bersaing mengikuti Pilkades Fatukoko Periode 2022/2028.
Sedangkan untuk bakal calon Yonathan Sefnat Seko yang adalah Incumbent akan ditelusuri persoalan yang ada untuk diselesaikan, namun tahapan kelengkapan dokumen bagi yang bersangkutan tidak bisa lagi sedangkan untuk Kristian Mella ini kesalahan administrasi secara teknis yang dilakukan panitia.
“Karena itu kami anjurkan kepada yang bersangkutan untuk memasukan surat pengaduan dan keberatan kepada Bupati, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan dan Panwas Desa sebagaimana Pasal 12 Perbup TTS No. 9/2022, agar yang bersangkutan dimasukan kembali,” katanya.
“Kendati demikian sebagai pimpinan saya menganjurkan seharusnya ke-7 orang bakal calon yang mendaftar dimasukan semua untuk dilakukan verifikasi pembobotan nilai hasil akhir peringkat bakal calon. Mana yang dinyatakan nilai bobot di bawah standar, panitia dengan kekuasaannya berhak menggugurkan bakal calon yang bobot nilainya tidak memenuhi perinkat, namun justru fakta terbalik semua tahapan diabaikan panitia akibatnya situasi jadi ricuh, dan karena di depan banyak massa pendukung, saya tidak mungkin langsung menyalahkan Panitia tetapi merangkul dan memberikan arahan yang baik agar amukan massa pendukung yang ricuh menjadi redam,” tutup Nikson Nomleni Kadis PMD Kab. TTS.
Sementara itu Yonathan S. Seko bakal calon Kades Fatukoko yang Incumbent mengatakan, tidak puas dan akan segera mengajukan gugatan untuk berperkara dengan panitia karena dirinya merasa tidak bersalah.
Menurutnya, bahwa semua tahapan belum selesai sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang dianggap tidak sah oleh panitia, akan tetapi panitia justru dengan ketidaktelitian langsung menggugurkan dirinya.
“Itu sebabnya besok, Selasa (26/04/2022), saya akan membawa massa untuk mengadukan panitia ke Komisi I DPRD Kab. TTS dan memperjuangan saya agar Pilkades Fatukoko dapat dibatalkan dan diundur tahun depan, kemudian panitia dibubarkan untuk dipilih ulang,” kata Yonathan.
