Penulis : Kontributor Humas Polres Bone | Editor : Syahrir
BONE, newsmetropol.id – Bertempat di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku maka ditemukanlah barang bukti terebut diatas dalam penguasaannya dan diakuinya kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari inisial SA di Kabupaten Sidrap dengan cara dibelinya sebanyak 20 gram seharga Rp.22.000.000. Dengan tujuan untuk dijual dan sebagiannya untuk dikomsumsi sendiri oleh pelaku,” jelas Kapolres Bone dalam acara konferensi pers yang digelar di aula terbuka Mapolres Bone. Rabu (09/02/2022).
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, S.IK.,M.Si., dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aswan Afandi, S.H., bersama Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar, S.H., dan dihadiri para jurnalis media Bone.
Lanjut Ardyansyah di depan awak media, pada waktu dan tempat yang berbeda, Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di Jalan Flamboyan Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku SI (50 tahun), pekerjaan petani beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap atas pengembangan dari pelaku saudara IF yang sebelumnya telah ditangkap duluan dalam kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kristal bening ukuran besar yang diduga sabu dan empat belas sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu seharga Rp.22.000.000.
“Bahwa berdasarkan keterangan pelaku saudara IF menjelaskan, jika sabu tersebut diperolehnya dari pelaku saudara SI dengan cara dibelinya, sehingga keesokan harinya pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saudara SI dirumahnya di Sidrap dan hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh pelaku bahwa benar dirinya telah menjual sabu kepada pelaku saudara IF, yang mana sabu tersebut didapatkan dari OP,” jelasnya.
Terakhir kata orang nomor satu di Kepolisian Resor Bone, di Jalan Masjid Raya Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku YT, (35 tahun), pekerjaan swasta, beralamat di Dusun Sunggua, Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan SP (41 Tahun), pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Dirgantara IV Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan dari pengakuan kedua pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari inisial SC dengan maksud untuk dibawa ke Jeneponto atas suruhan saudara IB dan adapun masalah harga sabu tersebut kedua pelaku tidak mengetahuinya karena kedua pelaku hanya disuruh saja menjemput oleh saudara IB bahwa ada barang di Bone kemudian di jemput dan kedua pelaku mengetahui kalau yang mau dijemput adalah sabu.
“Maka atas perbuatannya keempat pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan & Penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelas Ardyansyah.
Pesan terakhir Ardyansyah, bahwa pergerakan dan pengedaran Narkoba yang mengancam keselamatan generasi kita sudah masuk ke pelosok pedesaan dan ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya.
“Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami,” katanya.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas menambahkan, “dari 4 tersangka yang berhasil diamankan Tim Resmob Satresnarkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75.08 gram,” jelas Rayendra.
