Penulis : Masyath | Editor : Febry Ferdyan
MATARAM, newsmetropol.id – Bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, saat mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K., memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud informasi tersebut.
Dari hasil tindak lanjut tim opsnal Satresnarkoba polresta Mataram mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasa Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi.
Ketiganya adalah, MM, (48) yang beralamat di Desa Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, AB, (38) dan NASP, (46) yang ternyata ketiganya beralamat di Lingkungan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar,” papar Yogi, Sabtu (11/12/2021).
Lebih lanjut AKP Yogi menjelaskan, AB yang merupakan bandar Shabu membujuk keluarganya sendiri yaitu IMM dan INASP (ipar dari AB) yang tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk mau bekerja kepadanya dengan menjualkan shabu miliknya.
Dengan iming-iming upah dan akan membiayai kebutuhan keluarga mereka berdua, akhirnya IMM dan INASP mau berkerja pada AB dengan menjalankan bisnis penjualan shabu milik AB, tambahnya.
Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram brutto.
Disamping barang bukti yang diduga shabu, tim opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi.
“Untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka yang saat ini berada di Mapolresta Mataram,” jelas Yogi.
Sebagai proses selanjutnya ketiga nya diancam pasal 114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.
