Penulis : Syarifudin Uwa Endin | Editor : Febry Ferdyan
LEBAK, newsmetropol.id – Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak, dalam operasi tersebut Polisi menangkap 5 orang.
Polisi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sudah berada di Kantor BPN Kabupaten Lebak sejak Jumat (12/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB, mereka nampak mengamankan beberapa berkas di dalam amplop dan memasang garis Polisi di ruangan Seksi Survey dan Pemetaan.
Selanjutnya, Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB, kelima pegawai tersebut digiring kedalam mobil yang sudah disiapkan Ditreskrimsus Polda Banten.
“Dalam operasi tangkap tangan ini kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi uang. Tapi jumlahnya belum dihitung,kita masih melaukan pendalaman,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Hendy Febrianto kepada wartawan di lokasi.
Mantan Kapolres Karawan itu menjelaskan, awalnya Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan pungutan liar dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM). Merespon hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan operasi tangkap tangan, ada beberapa alat bukti yang diamankan, termasuk amplop berisi uang.
Meskipun sudah menemukan alat bukti Hendi menegaskan, kelima pegawai BPN Kabupaten Lebak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
“Ini sifatnya masih masih pendalaman dan pengembangan, siapa-siapa saja yang berperan dalam perkara ini. Ini masih proses penyelidikan,” tutup mantan Kapolres Karawang itu.
