NTT, NewsMetropol – Patut diacungi jempol dan proficiat (selamat) untuk Kapolpos Fatumnasi Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur Bripka Marianus E. Taus dan Anggota Brigpol Ismail Pamusu telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan dengan menempuh jalur mediasi damai sebagai wujud tindak lanjut program utama Kapolri restorasi justice jalur mediasi.
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Andre Librian, S.Ik., menjelaskan, bahwa sebagai pimpinan pihaknya patut mengacungi jempol dan proficiat kepada anggota yang bekerja mengikuti hati nurani dan rasa dalam melayani dan menegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur.
“Tidak semua kasus tindak pidana harus di bawa sampai ke meja hijau persidangan, kecuali kasus atensi, korupsi, pembunuhan, pencurian, perjudian, pemerkosaan, narkoba, traficking wajib hukum prosesnya di bawah ke meja hijau namun proses awal semua harus di lalui melalui restorasi justice sebagai tindak lanjut program utama Kapolri saat ini,” jelas Kapolres Andre Librian saat ditemui diruangkerjanya, Senin (31/08/2021).
Dengan demikian, pihaknya berharap semua personil Polri di Jajaran Polsek, Pospol wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan dapat mengikuti jejak temannya dengan mengedepankan progran utama Kapolri Restorasi Justice sekalipun rumit persoalan tersebut untuk diselesaikan, namun yakin bekerja dengan tulus maka semua pasti berhasil, sepeeti tindakan yang di tempuh Kapospol Fatumnasi Bripka Marianus E. Taus dan Anggota Brigpol Ismail Pamusu yang berhasil memediasikan penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan di RT.11 RW.06, Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Tindakan tersebut adalah tepat dan bijaksana bagi seorang anggota Polri yang bekerja sesuai hati nurani berdasarkan visi dan misi Polri, dimana saat ini diutamakan Restorasi Justice. Patut diberi jempol dan proviciat,” tutup Kapolres Andre.
Terpisah Kapospol Fatumnasi Bripka Marianus E. Taus didampingi anggotanya Brigpol Ismail Pamusu di kediamannya di Kesetanana Mollo Selatan membenarkan adanya penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan dengan mengutamakan program Kapolri Restorasi Justice.
Menurut dia, setelah menerima laporan, Minggu (30/08/2021), terjadi kasus penganiayaan antara Pelaku An Ony Yorim Maf (30) dan Korban An Since Maf (45) dan Suami Yohanis Kosat (50) di wilayah RT.11 RW.06, Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Saya didampingi anggota langsung terjun ke TKP dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan menempuh jalur mediasi damai sehingga kasus tersebut tidak di lanjutkan sekalipun korban mengalami luka robek hingga mencucurkan darah,” ujar Kapolpos Marianus.
Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan 1 batang kayu kering berukuran 1 meter dengan diameter lebar 2 cm. Pelaku memukul kepada pelipis korban hingga korban mengalami luka robek, tak puas pelakupun memukul suami korban yang berupaya melerai.
“Kasus ini berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dan upaya damai karena antara pelaku dan korban adalah saudara kandung sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan,” tutup Kapolpos Marianus Alias Rian Taus.
(Fan)
