Kendari NewsMetropol – Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang terduga kurir Narkotika jenis shabu berinisial Rm Alis Aco Bin Erham (28) tahun, peĺaku diketahui beralamat di Jalan Rongga III nomor 22 RT 026/ RW 10 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut diungkapkan Ditres narkoba Polda Kombes Pol Muh. Faturahman, S.I.K., bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit l Subdit lll Ditresnarkoba Polda Sultrà , terhadap sang target dilakukà n pada pumul 21.50 wita, Kamis (19/08/2021).

Lanjut, Faturahman Tim Opsnal unit I Subdit lll Ditres Norkoba melalukan opservasi penyelidikan tentang adà nyà peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka RM.
Sekitar pukul 22:20 WITA tim Opsnal unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil pengamatan tersangka RM di rumah Kos Ilang, kamar nomor 03 yang terletak di Jalan Chairil Anwar Lorong H .Lamarundu Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra,
“Berdasarkan informasi dari warga Sebelumnya, diketahui tempat kos pelaku pada saat itu juga tim opsnal unit l dubdit lll langsung turun ke TKP melakukan penangkapan, selain itu tim juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka disaksikan oleh warga setempat,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut ditemuksn 1 (satu) shacset sabu di dalam tas tersangka berwarna hitam dan 1 (satu) sachet sabu di baju lengan panjang.
‘Dari hasil penangkapan tersebut tim Unit I Subdit III berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 30,85 gram, selain itu di temukan juga barang bukti non Narkotika yang ada kaitannya dengan peredaran Narkotika,” lanjut Faturahman.
Saat ini pelaku diinterogasi ia mengaku Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang napi laki-laki di Kota Kendari dengan cara tempel.
Selanjutnya pelaku kini bersama barang buktinya diamankan untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.
(Bahrun)
