Lebak, NewsMetropol – Adanya pemberitaan terkait pemotongan pada Penerima Manfaat (PM) pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Cibeber membuat pro dan kontra, sehingga Pemerintah Desa Cibeber dan jajarannya melakukan pertemuan klarifikasi di kantor Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (02/08/2021).
Turut hadir Kepala Desa Cibeber Jalu Harto, Ketua RW 08 Desa Cibeber Madsari, Babinsa dari Koramil 0315/Bayah dan Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber.
Ketua RW 08 Desa Cibeber Madsari membenarkan adanya pemberian Rp.100.000,- dari PM BLT yang mendapat Rp.600.000,- sehingga PM menerima Rp.500.000,- akan tetapi itu berdasarkan kesepakatan warga.
Madsari menjelaskan, bahwa dirinya yang berkeliling ke setiap warga yang mendapatkan, diberitahukannya telah mendapatkan bantuan dan diingatkan agar pengambilannya tidak diwakilkan.
Dia juga menyampaikan, bahwa warga yang mendapatkan bantuan kuotanya sedikit sedangkan banyak warga yang tidak mendapatkan sehingga merasa bingung mengatasinya.
Diceritakan Madsari, bahwa saat di Pos Ronda dirinya membahas dengan beberapa warga, dan menurut warga bahwa agar saling mengingatkan karena dampak dari pandemi Covid-19 harus dapat semua.
“Menurut warga kita saling mengingatkan karena ini dampak dari corona jadi harus dapat semua. Kemudian saya mengatakan bahwa saya tidak akan pusing jika warga 100 maka kuota yang dapat juga 100, jadi tidak ada yang iri. Sedangkan ini jumlah warga 154 sementara kuota 70 sehingga membuat bingung RT dan RW. Akhirnya berdasarkan kesepakatan maka warga yang menerima bantuan bersedia menyisihkan membantu kepada warga yang tidak mendapatkan, oleh karenanya ada warga yang mendapat Rp.200.000,- dan Rp.150.000,-,” jelas RW Cipujaban (Ciputer Jalan Bayah) itu.
Terpisah Babinsa Koramil 0315/Bayah di Desa Ciibeber menjelaskan, bahwa saat pembagian bantuan dari pusat maupun dari daerah dirinya selalu hadir jadi bila ada isu pemotongan terkait hal itu sama sekali tidak benar.
“Yang saya ketahui jika yang mendapat bantuan itu biasanya memberikan kepada yang tidak dapat. Misalnya yang mendapat bantuan Rp.600.000,- memberikan kepada yang tidak dapat Rp.100.000,- yang diberikan dihadapan para Ketua RW masing-masing,” terangnya.
“Jadi kalau pemotongan itu sama sekali saya tidak mengetahui dan sebenarnya tidak ada. Kalau kebijakan dari yang mendapatkan iya itu ada,” tambah Babinsa 0315/Bayah.
Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Cibeber Jalu Harto, bahwa dirinya belum pernah memerintahkan kepada siapapun untuk memotong dana bantuan apapun baik dana dari kabupaten maupun dana dari provinsi atau dari pusat.
“Tidak boleh ada pemotongan, dana tersebut turun ke warga itu kebanyakan datanya bukan dari desa, karena desa ada kewenangan untuk mendata, semuanya warga saya harus mendapatkannya,” harap Jalu.
(Uwa Endin)
