Barru, NewsMetropol – Masyarakat Kabupaten Barru mempertanyakan Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar oleh masyarakat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru.
Oleh masyarakat pembayaran BPHTB menggunakan perhitungan nilai pasar tersebut tidak berdasar karena belum diatur oleh Perda atau Perbub. Sementara, aturannya nilai pasar harus berdasar pada Perbub atau Perda.
Terkait hal tersebut, Bagian pelayanan BPHTB Bapenda Barru Alimuddin S.Sos., yang dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Selasa (27/07/2021), menjelaskan bahwa dalam pengurusan BPHTB di Bapenda, pihaknya tidak mengacu pada nilai pasar, akan tetapi berdasar pada perhitungan NJOP, nilai transaksi dan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN.
Alimuddin juga mengakui jika Perda atau Perbub terkait nilai pasar dalam pengurusan BPHTB di Kabupaten Barru belum ada.
“Perda atau Perbub terkait nilai pasar dalam pengurusan BPHTB belum disahkan, makanya kita tidak pakai perhitungan nilai pasar, tapi berdasar pada ZNT BPN,” ungkapnya.
(Ahkam)
