Barru, NewsMetropol – Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Selatan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Amiruddin menilai bahwa kasus Bantuan Sosial BPNT Kabupaten Barru yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, terkesan lamban.
Amiruddin mengatakan, kasus BPNT yang ditangani Kejari Barru sejak tahun 2019 lalu, hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Menurutnya, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Barru.
“Kasus ini diduga melibatkan oknum Pendamping program BPNT yang bekerjasama dengan salah satu pihak Bank. Diduga ada kerugian negara dalam pengelolaannya, hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga kini kasusnya tak kunjung ada kejelasan atau tindak lanjut,” sebut Amiruddin, melalui rilisnya secara tertulis, pada Jum’at (18/6).
Untuk itu kata Amiruddin, pihaknya meminta kepada Kejari Barru agar serius menangani kasus tersebut, karena sudah setahun lebih, kasus tersebut belum ada kejelasan.
“Kami mengapresiasi Kejari Barru yang berani mangungkit kasus itu, namun masyarakat juga butuh kejelasan terkait perkembangan kasusnya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulselbar Bidang Pengawasan, terkait kasus itu. Takutnya ada kongkalikong,” pungkasnya.
(Ahkam)
