Terpidana Pemerkosaan

NTT, NewsMetropol – Setelah buron 8 tahun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Yeskial Bansole (50) warga Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tegah Selatan, NTT akhirnya di bekuk Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di tempat persembunyiannya di Desa Oelomin, Kecamatan Baun, Kabupaten Kupang pada hari Senin (31/05).

Demikian diuraikan Kajari TTS  Andarias D. Oranay, SH, MH., melalui Kasi Intel Harianto, SH., Selasa (01/06).

Diuraikan jelas bahwa terpidana di tangkap berdasarkan putusan Mahkama Agung RI  nomor :1383K/Pid.sus/2013 tertanggal 20 Januari 2014.

Terpidana diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Oelomin, Kecamatan Baun, Kabupaten Kupang tanpa adanya perlawanan kemudian langsung di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT di pimpin Asisten Intelijen Kajati NTT Yupiter Selan, SH, MH.

Baca Juga:  Seorang IRT Diamankan, Satresnarkoba Polres Lebak Sita Ratusan Butir Hexymer

Terpidana di putus bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp.100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Terpidana merupakan warga RT.002 RW.001, Dusun 01, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Soe tidak pernah lagi tinggal bersama dengan keluarganya dan sering berpindah-pidah hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT.

Setelah mendapatkan informasi penangkapan terpidana tersebut dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT, Kajari TTS Andarias D. Ornay, SH, MH., didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum, di bantu oleh ,Tim Buser Polres TTS langsung menjemput terpidana  di kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk di bawa dan dimasukkan ke dalam Rutan Soe.

Baca Juga:  Dirreskrimum Polda Sultra Tetapkan Tersangka GM dan AN Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tanpa Izin

Tim Kejari TTS bergerak dari kupang kantor Kajati NTT menuju Rutan Soe, Kabupaten TTS pukul 12:00 wita dan tiba pukul 02.30 dini hari, selanjutnya terpidana langsung di jebloskan ke dalam penjara.

(Fan)

KOMENTAR
Share berita ini :