Bulukumba, NewsMetropol – Forum Advokasi Masyarskat Sipil (FAMS) dalam suratnya bernomor 040/FAMS/SS/2021 yang ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel menyampaikan adanya dugaan persekongkolan jahat secara terstruktur dan sistematis pada proses tender Pembangunan Jembatan Bialo tahap 4 dari APBD murni bernilai Rp.22.878.890.000,-
“Surat sudah kami serahkan ke Dirkrimsus Polda Sulsel, bagian penyidik bidang tindak pidana korupsi Polda Sulsel,” kata koordinator FAMS., Rahmat Hidayat, SH., pada Selasa (27/4).
Rahmat menjelaskan, dasar hukum pelaporannya adalah Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan buah pikiran/pendapat selain itu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Diketahui dasar laporan dari hasil tim investigasi selama berada di kabupaten Bulukumba ditemukan adanya indikasi permainan pada proses tender pembangunan jembatan bialo tahap 4 dengan anggaran Rp. 22.878.890.000,” terang Rahmat.
Kata rahmat berikut rincian dugaan pelanggaran yang ditemukan di antaranya:
Pertama, Proyek pembangunan jembatan Bialo tahun anggaran 2021 sebesar Rp,22.878.890.000 miliyar itu, di anggap tidak memiliki asas manfaat terhadap masyarakat Bulukumba di tengah krisis ekonomi akibat pandemic COVID-19.
Kedua, Perusahaan pemenang tender pada pembagunan jembatan Bialo di duga memiliki alamat bodong Tim FAMS langsung lakukan investigasi di alamat perusahaan tersebut yang beralamat di jalan Baronang No. 2c Bulukumba sehingga di duga berpotensi ada persekongkolan antara perusahaaan pememang dengan panitia lelang.
Ketiga, Perusahaan pemenang tender pada pembangunan jembatan Bialo diduga di pinjam pakai oleh pihak lain sehingga di sinyalir berpotensi adanya kerjasama dalam hal pembagian fee.
Keempat diduga ada keterlibatan mantan bupati bulukumba pada proses pemenang tender proyek pembangunan jembatan Bialo tahun anggaran 2021.
Kelima, Bahwa proyek pembangunan bialo dari tahap 1 sampai tahan 4 empat diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan sudah di laporkan ke aparat penegak hukum namun tetap di anggarkan pada tahap selanjutnya.
Keenam, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bialo tidak sesuai dengan Ketentuan Perundang- Undangan Yang Berlaku.
“Sesuai yang tertera pada papan kontrak sudah jelas tertulis no. kontrak 021/1.30.10/SP/PPK/JMBTN- PUTR/ BLKB/III/2021, dengan tanggal pelaksanaan 4 Maret 2021 s/d 29/10/ 2021 sejak Terbitnya Surat Perjanjian/ Kontrak. Belum ada Pekerjaan yang dilaksanakan Dilapangan. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bialo terkesan di buru- buru, hal inilah menyebabkan tidak sejalan dengan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Bulukumba serta tuntutan Masyarakat untuk di hentikan agar terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Struktur Kembali mengingat pekerjaan tersebut sudah lama,” jelasnya.
Kemudian Ketujuh, sesuai Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya sebagaimana telah di ubah yang terkahir Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah .
Kedelapan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah, pada BAB,1 huruf ,E, point’ 8 yang berbunyi :
“Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, Pengguna Anggaran (PA) bertindak sebagai pejabat pembuat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sesungguhnya sudah jelas hal ini bertentangan dengan surat perjanjian/kontrak pembangunan jembatan bialo, No.021/1.30.10/SP/PPK/JMBTN-PUTR/BLKB/III/2021 dengan waktu pelaksanaan tertanggal 04/03/2021 s/d 29/10/2021, yang hanya di tanda tangani oleh inisial KR sebagai PPK, dan bukan Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA)
Kesembilan, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard an Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.
Kesepuluh yaitu Fakta dan data yang berpengaruh terhadap Persoalan bahwa Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya sebagaimana telah di ubah yang terkahir Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 9 ayat (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
Hal ini berbeda Fakta dilapangan bahwa Pemenan Tender Pembangunan Jembatan Bialo oleh PT. Gunung Raya Bulukumb Direkturnya Andi Hamka Selaku Penanggung Jawab tidak pernah mengurusi Pekerjaan tersebut bahkan melihat lokasi pekerjaan tidak dilakukan. Justru yang mengurusi pekerjaan ini orang yang tidak berkepentingan dan tidak punya kewenangannya.
“Berdasarkan hasil invetigasi kami di atas, sehingga kami menyimpulkan untuk melakukukan pelaporan ke pihak kepolisian daerah Sulawesi selatan,” ungkap Rahmat yang juga Lawyer muda ini.
Kata dia, laporan masyarakat ini sudah kami sampaikan bidang tindak pidana korupsi dengan tetap mengacu pada norma, etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah.
Untuk itu dengan segala hormat kami meminta kepada Bapak Dirkrimsus polda Sulawesi-selatan berserta jajaran melakukan lanagkah-langkah penyelidikan terkait adanya laporan awal kami terkait adanya indikasi persekongkolan jahat terhadap proses tender pembangunan jembatan bialo tahun anggaran 2021.
“Sangat memungkinkan terjadi tindak pidana KKN” tutur Rahmat, SH.
“Selanjutnya kami meminta kepada Bapak Dirkrimsus Polda Sulsel berserta jajarannya yang membidangi tindak pidana korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR, Kepala Unit pengadaan barang dan jasa (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Bulukumba serta Pejabat pembuat Komitmen ( PPK) yang bertanda tangan pada kontrak APBD Rp. 22.878,890,000,-” pungkasnya.
(Syarif)
