20210424_151205

Pangkep, NewsMetropol – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Selatan, Amiruddin memberikan apresiasi kepada Kejari Pangkep, yang akan segera melimpahkan kasus Pungli Sertifikat tanah yang tersangkanya adalah Lurah Bontolangkasa, Kecamatan Minasatene Adil Hasan Pammana.

Dalam keterangannya secara tertulis, Korwil BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Kabupaten Pangkep yang tidak hentinya melakukan komunikasi dengan Tim BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan.

“Kami atas nama BPI KPNPA RI menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejati dan Kejari yang akan segera melimpahkan kasus Pungli Lurah Bontolangkasa. Dalam kasus Pungli Lurah Bontolangkasa, kami selalu memperoleh informasi terkait penanganannya, komunikasi kami bukan hanya kepada Kajari saja tetapi unsur kejaksaan lainnya pun selalu intens memberikan informasi kepada kami,” kata Amiruddin melalui WhatsAppnya, pada Sabtu (24/4).

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Sementara itu, Pihak Kejari Pangkep melalui Kasi Intel Andri Sulfikar SH. MH., yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, pada Sabtu pagi ini, membenarkan jika perkara Lurah Bontolangkasa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Andri mengatakan bahwa, kasus Pungli sertifikat tanah yang tersangkanya adalah Lurah Bontolangkasa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep Adil Hasan Pammana, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Menurut Andri, perkara Lurah Bontolangkasa tidak ada kata dihentikan dan tetap berlanjut sampai sekarang.

“Perkara Lurah Bontolangkasa tetap berlanjut dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Tersangka dikenakan tahanan kota dan tetap dihitung masa penahanannya,” tutup Andri.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :