IMG-20210422-WA0145

Maros, NewsMetropol – Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak. Khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.hal tersebut dikemukakan dalam deklrasi STOP PERKAWINAN ANAK, AYO KULIAH, yang digagas oleh lembaga peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak indonesia (LP3A) yg bekerja sama dengan program keluarga harapan (PKH) Kabupaten Maros.

Kamis (22/4) bertempat di Baruga A Kantor Pemkab Maros, Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon menghadiri kegiatan deklrasi STOP PERKAWINAN ANAK,AYO KULIAH yang dibuka langsung oleh Bupati Maros A.S Chaidir Syam.

Kapolres Maros mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan Deklrasi STOP PERKAWINAN ANAK, AYO KULIAH sebagai bentuk dukungan Polres Maros dengan kampanye gerakan yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di kabupaten Maros.

Baca Juga:  May Day 2026, Kapolres Pekalongan Ajak Buruh Jaga Kondusivitas

“Bersama pak Bupati dan seluruh Stakeholder akan terus bersama sama mendukung gerakan ini,” tutup Kapolres AKBP Musa.

(Jamal)

KOMENTAR
Share berita ini :