NTT, NewsMetropol – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Jean Neonufa yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terpaksa dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan karena diduga melakukan tindakan tidak terpuji ,tindak pidana percabulan dengan cara meramas payudara seorang ASN berinisial DS (38) dikediamannya di Bilangan Oekamusa, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tengga Timur, Minggu (11/04).
Kepada wartawan via telepon DS membenarkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh Jean Neonufa, DS mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan laporan ke Polres TTS dengan nomor STTLP/82/1V/2021/RES.TTS.
Dijelaskan DS lebih detail kronologis kejadian naas yang menimpa dirinya bahwa sebelumnya Jhean Neonufa bertamu kerumah korban DS, pada Minggu (11/04/2021) sekira pukul 18:30 Wita. Setelah di dalam rumah, DS hendak ke dapur untuk mebuat minuman jamuan kepada pelaku, secara tiba-tiba Jhean mengikuti korban DS dari arah belakang dan meramas payudaranya tepat pada dada bagian kiri, saat kejadian suami korban sedang ke WC buang air kecil.
Kemudian saat korban kembali keruang tamu hendak memberikan jamuan minum kepada pelaku Jean Nenufa, tak lama kembali melakukan perbuatan tak terpuji kedua kalinya dengan kembali melayangkan tangannya ke payu dara korban hingga akhirnya korban bertindak dan melakukan laporan kepada Polisi.
Awal kejadian korban berpikir bahwa mungkin Jean tidak sengaja sehingga tangannya menyentuh tubuh korban. Ketika perbuatan tersebut terulang maka korban terpaksa melaporkan Jean ke Polres TTS.
“Saya terpaksa menarik keluar dengan paksa si Jean. Sebab saya takut karena saya sudah bersuami dan sudah berumah tangga. Jika suami saya tau pasti rumah tangga saya akan berantakan,” ujar DS.
Terpisah Jean Neonufa saat dihubungi via telepon dirinya mengaku tidak mengetahui masalah apapun sebab dirinya berada dirumah atau dikediamannya.
Terpisah Kapolres TTS AKBP Andre Librian, SIK., yang di konfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Iptu Hendrickha Bahtera, S.Tr,SIK,MHum, Senin (12/04) saat di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan dari korban DS.
Hendrickha menjelaskan, bahwa tahap awal pihaknya telah meminta keterangan dari korban pelapor DS atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor atas nama Jean Neonufa. Sesuai kronologis yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk.
“Menurut keterangan korban, terlapor datang langsung memeluk korban dari arah belakang dan melakukan pelecehan seksual. Terlapor ini datang sudah dalam keadaan mabuk ke rumah korban dan langsung melakukan pelecehan,” jelasnya.
Sejauh ini kasus tersebut masih dalam status lidik, pihaknya baru mengambil keterangan dari terlapor. Dalam waktu dekat akan memanggil terlapor guna meminta klarifikasi. Selain itu, Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Baru pelapor yang kita mintai keterangan. Nanti kita akan panggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Kita pastikan kasus ini akan kita tangani secara profesional,” janjinya.
“Jika dalam pengembangan nanti ternyata terlapor dinyatakan telah memenuhi unsur berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka terlapor akan kita jerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 bulan kurungan,” tegasnya.
Terpisah Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Timor Tengah Selatan Johny Army Konay, SH.MHum dikediamannya di rumah jabatan Wakil Bupati TTS menjelaskan, bahwa terhadap persoalan yang menimpa annggota DPRD TTS Jean Neonufa dari Fraksi Nasdem, pihaknya untuk sementara menyerahkan kasus tersebut ke aparat hukum karena secara organisasi dirinyapun belum mendapat laporan resmi dari pihak manapun walaupun dirinya telah mengetahui persolan yang menimpa anggotanya dari media sosial.
Dikatakannya, bahwa secara organisasi lembaga Partai Nasdem memiliki AD dan ART yang mengatur kaidah dan roda partai, namun persoalan ini belum berkekuatan hukum tetap masih dalam tahap terlapor maka tetap menerapkan asas praduga tak bersalah berdasarkan AD dan ART Partai.
“Jika dalam perkembangan yang bersangkutan terbukti, maka kita akan bertindak sesuai aturan Partai,” pungkasnya.
(Fan)
