20210412_182722

Barru, NewsMetropol – Kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, di Kabupaten Barru tetap dilaksanakan di mesjid/mushallah. Meskipun Pemerintah Kabupaten Barru tidak melarang, tapi kegiatan tersebut tetap dibatasi dengan beberapa ketentuan.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan ini, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si., telah mengeluarkan Surat Edaran Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah selama bulan Ramadhan 1443 H/2021 Masehi, di Kabupaten Barru.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Suardi Saleh, Nomor : 05 Tahun 2021, tertanggal 12 April 2021 tersebut, mengatur tentang pelaksanaan seluruh kegiatan amaliah Ramadhan.

Surat Edaran tersebut berbunyi, “Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid19, di Kabupaten Barru, maka dihimbau kepada seluruh Umat Islam dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan, agar memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI., nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat (Covid19), Surat edaran Kementerian Agama RI., Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid19 dan Fatwa MUI., maka dipandang perlu memperhatikan ketentuan berikut :

  1. Pelaksanaan Shalat Tarwih di mesjid dan mushallah di Kabupaten Barru dengan memperhatikan ketentuan :
Baca Juga:  Peringati Haul ke-56 Bung Karno, Forkopimda Kota Blitar Gelar Upacara Ziarah Nasional di Makam Proklamator

a. Menerapkan protokol kesehatan 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak).

b. Jumlah jamaah dalam satu mesjid/mushallah maksimal 50%.

c. Durasi ceramah agama maksimal 15 menit.

d. Pelaksanaan lomba dalam rangk syiar agama di mesjid ditiadakan.

e. Dimohon kepada Iman yang memimpin shalat Tarwih/Witir, menggunakan surah pendek.

  1. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama, tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  2. Pengurus dan Pengelola mesjid/mushallah wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada jamaah seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyiapkan sarana cuci tangan dipintu masuk mesjid/mushalla, memakai masker, menjaga jarak aman dan setiap jamaah masing masing membawa sajadah/mukenah.
  3. Vaksinasi Covid19 dapat dilakukan selama Ramadhan, berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021, tentang hukum vaksinasi saat berpuasa dan hasil ketetapan Fatwa Ormas Islam lainnya.
Baca Juga:  Peringati Haul ke-56 Bung Karno, Forkopimda Kota Blitar Gelar Upacara Ziarah Nasional di Makam Proklamator

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :