Koordinator Wilayah Sulsel BPI KPNPA., Amiruddin.
Bulukumba, NewsMetropol – Perkembangan terbaru Kasus Korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba, kembali menyeret tiga tersangka baru. Berdasarkan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Dirkrimsus Polda Sulsel, pada tanggal 24 Maret 2021 lalu, Penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka yaitu masing – masing berinisial AA selaku Plt. Kadis kesehatan 2019, yang sekrng menjabat sebagai Kadis BKPSDM, IR selaku bendahara pengeluaran Dinkes 2019 dan EH selaku driver Kadiskes.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Bulukumba melalui Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda. M. Ali SH. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut bahkan sudah dilakukan penahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan Ketiga tersangka tersebut telah di lakukan penahanan sejak tanggal 29 Maret 2021,” terang Ipda M. Ali, melalui WhatsAppnya pada Rabu (7/6).
Terkait perkembangan kasus korupsi tersebut, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Merdisyam M.Si., atas pencapaian prestasi penanganan kasus korupsi yang di laporkan BPI KPBPA RI kepada Kapolres Bulukumba dan melalui Tim Unit Tipikor Polres Bulukumba telah berhasil melakukan pengembangan penyidikan atas penyimpangan anggaran pada Dinas Kesehatan Bulukumba.
Apresiasi ini disampaikan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar disaat dimintai komentar oleh wartawan di kantornya pada Rabu (7/4).
TB Rahmad Sukendar mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Kapolda Sulsel dan Kapolres Bulukumba, Sat Reskrim melalui Unit Tipikor yang dipimpin oleh Ipda. M. Ali SH., telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Bulukumba.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Bulukumba telah berhasil menetapkan tersangka dan untuk tersangka nya sudah di lakukan Penahanan antara lain terhadap Kasubag Keuangan Sekaligus PPTK Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Dalam kasus ini, tersangka memiliki peran yang sangat sentral yaitu memanipulasi pertanggung jawaban anggaran BOK sehingga negara di Rugikan sebesar 13,4 M.
Sementara itu, Korwil BPI KPNPA RI wilayah Sulawesi Selatan Amiruddin yang dikonfirmasi via WhatsApp juga memberikan apresiasi terkait perkembangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Diknas Bulukumba.
“Kami tentunya sangat mengapresiasi kepada Kapolda Sulsel, Kapolres Bulukumba dan khususnya kepada Unit Tipikor Polres Bulukumba yang telah berhasil menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” pungkas Amiruddin.
(Ahkam)
