20210317_101047

Jeneponto, NewsMetropol – Musda Partai Golkar Jeneponto yang awalnya dijadwalkan pada tgl (12/03/2021) tertunda.

Seiring dengan tertundanya Musda tersebut, persaingan dua calon Ketua DPD II Golkar Jeneponto semakin memanas. Saling lempar argumen dan kegaduhan pun tidak terhindarkan.

Perseteruan hingga mengakibatkan kegaduhan itu disebabkan karena Ikhsan Iskandar ingin mencalonkan lagi sebagai ketua DPD II Golkar Jeneponto.

Dua kubu calon ketua di partai Golkar ialah Drs. H. Ikhsan Iskandar yang juga selaku Bupati Jeneponto dan Muh. Suharto. R., Sekertaris DPD II Golkar Jeneponto.

Kubu Drs. H. Ikhsan Iskandar M.Si. menyerang Kubu Muh Suharto. R., kubu Muh. Suharto. Rahman pun balik menyerang Drs. H. Ikhsan Iskandar.

Menurut Muh. Suharto Rahman bahwa Drs. H. Ikhsan Iskandar, M.Si. tidak menyelesaikan masa bakti kepengurusannya pada periode sebelumnya. Sehingga Suharto menilai Ikhsan sudah tidak bisa memimpin lagi sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Jeneponto.

“Seyogyanya Pak Ikhsan Iskandar menyelesaikan dulu masa bhaktinya hingga laporan pertanggung jawaban (LPJ) diterima di Musda,” ungkap Muh. Suharto R., via WhatsApp pada Rabu (17/3).

Menurut Suharto, jika nantinya laporan pertanggung jawaban (LPJ) diterima, barulah kemudian dinyatakan demisioner.

“Tapi ini ditengah jalan pak Drs. H. Ikhsan Iskandar di berhentikan dan kemudian DPD I Partai Golkar Prov. Sulsel menunjuk Pelaksana Tugas (Plt),” kata Suharto.

Baca Juga:  Warga Salociu Angkat 9 Tuntutan Wajib "Kunci Mati" PT. PUL

Kata Suharto, jika kita merujuk pada PO 08 Partai Golkar, seorang ketua defenitif hanya bisa diberhentikan jika yang bersangkutan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar.

“Jika Ikhsan Iskandar M.Si., memaksakan kehendak dirinya untuk maju mencalonkan diri merebut kursi kepemimpinan pada partai Golkar Jeneponto maka dapat dipastikan bahwa beliau melabrak rambu-rambu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar itu sendiri, yakni persyaratan PD2LT ( prestasi, dedikasi, disiplin, dan tidak tercela) dan persyaratan ini tidak ada diskresinya,” tegasnya.

Menurut Suharto, Ikhsan Iskandar telah mendapat sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua DPD II Partai Golkar Jeneponto. Kemudian laporan pertanggung jawaban dalam masa Bhakti tidak dapat dipertanggung jawabkan lewat Musda bahkan tidak dapat menyelesaikan masa bhakti kepengurusan pada partai Golkar hingga diberhentikan.

“Mana mungkin hal ini dapat terjadi jika dikemudian Ikhsan Iskandar masih dapat mencalonkan diri sebagai ketua di partai Golkar Jeneponto. Jika hal tersebut terjadi pada Musda Partai Golkar Jeneponto kelak sudah pasti bahwa seluruh produk yang dilahirkan pada musda nantinya dinyatakan cacat serta melanggar dari pada AD/ART partai,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Ketua DPD II Ikram Iskandar yang juga adik Ikhsan Iskandar, mengatakan bahw syarat masa periode keanggotaan harus lima tahun, itu pernyataan yang keliru masa Bhakti itu.

Baca Juga:  Kejari Sumbawa Barat Buka Ruang Informasi SMSI KSB Tegaskan Fungsi Kontrol Media

“Contoh bahwa pak Ikhsan Iskandar mendapat surat keputusan dari DPD I atau DPP sebagai ketua masa Bhakti yang dimulai tahun 2015 – 2020 dianggapnya masa bhakti tersebut itu sudah dianggap terealisasi sebagai satu periode ( 5 tahun ),” sebut Ikram.

Pernyataan Plt Ketua DPD II Golkar Jeneponto itupun dibantah oleh Suharto. Ia mengatakanbahwa sesungguhnya pak Ikram Iskandar adalah orang yang baru bergabung di partai Golkar Jeneponto dan langsung di tunjuk/diangkat sebagai plt ketua DPD II Golkar Jeneponto, belum faham tentang aturan-aturan yang ada dipartai Golkar.

Selain itu menurut Suharto, tidak ada dalam AD/ART Golkar yang menyatakan seorang ketua DPD II defenitif di berhentikan sebelum melaksanakan Musda, jika bukan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“Ketua defenitif dianggap menyelesaikan satu (1) periode kepengurusan, jika diangkat dalam musda atau Musdalub dan dapat mempertanggung jawabkan masa Bhakti pada Musda berikutnya.

“Sesungguhnya tidak ada alasan memberhentikan seorang ketua DPD II kecuali melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tutupnya.

(Red/Jamal)

KOMENTAR
Share berita ini :