Tersangka EP, dengan barang bukti 1,850 butir obat tanpa izin edar miliknya.
Lebak, NewsMetropol – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan 1,850 butir obat tanpa izin edar dari tersangka EP warga Kampung Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH., membenarkan hal tersebut.
“Ya Kami dari Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan sebanyak 1850 butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari 746 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI,1104 butir Obat-obatan warna kuning bertuliskan mf, jenis Hexymer dan Uang tunai sebesar Rp 215000 (Dua ratus lima belas ribu rupiah), yang berada didalam kamar tersangka EP warga Kampung Binglu RT/RW/007/002 Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak”, ujar Ilman Robiana, pada Selasa (16/2).
Menurut Ilman, saat ini pelaku EP dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,500,000,000, (satu miliar lima ratus juta rupiah),” terangnya.
Ilman Robiana, SH., menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
(Harun)
