Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Mataram, NewsMetropol – Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) berhasil menangkap residivis narkoba.
Tersangka dengan inisial A yang merupakan warga Lingkungan Punie Kota Mataram ini ditangkap pada Selasa (9/2).
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media menyampaikan, tersangka A merupakan residivis jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 3,3 kilogram yang beberapa bulan lalu juga pernah ditangkap.
“Pelaku A ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir keluar pada Desember 2020 kemarin, kali ini kembali kita tangkap,” ujarnya di Polda NTB, Rabu (10/2).
Kombes Pol Helmi menjelaskan, saat proses penangkapan hampir terjadi gesekan antara warga dengan Polisi lantaran pelaku meneriaki anggota maling.
Namun hal itu bisa dikontrol oleh petugas sehingga berhasil menangkap pelaku A.
“Malah pelaku ini melakukan perlawanan sehingga terpaksa petugas melumpuhkan kaki tersangka, akhirnya tidak bisa bergerak,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram, alat timbang, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan.
“Pelaku A ini mengarah ke pengedar, bahkan, kami sedang kembangkan, ada nama-nama sudah dikantongi,” terangnya.
Yang jelas kata dia, pelaku A ini merupakan jaringan besar, satu jaringan dengan kasus penangkapan seberat 3,3 kilogram beberapa bulan lalu.
Pelaku telah ditahan di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda NTB dan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas 4 tahun penjara.
Kombes Pol Helmi menegaskan agar para bandar dan pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya untuk mengakhiri kejahatannya.
“Saya akan terus mengejar dan menangkap kalian,” tegasnya.
(Rahmat)
