Mataram, NewsMetropol – Polresta Mataram menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), satu orang personel berpangkat Brigadir, berinisial RDM.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., dan diikuti oleh PJU Polresta Mataram, Kapolsek jajaran, seluruh personel dan ASN Polresta, di Lapangan Apel Polresta Mataram, pada Senin pagi (18/1).
Upacara PTDH ini, digelar tanpa kehadiran anggota yang dipecat (In Absensia), dan foto Brigadir RDM dibawa oleh personel Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram dalam arahannya mengatakan bahwa, melalui upacara PTDH ini, Brigadir RDM secara sah tidak lagi menjadi anggota Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan satu hal yang tidak saya sukai dan tidak membanggakan bagi saya selaku Pimpinan di Polresta Mataram. Saya lebih bangga memberikan Reward kepada Anggota yang berprestasi,” kata Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK.
Heri menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa sanksi Hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.
“Brigadir RDM telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebelum di putus untuk di berhentikan dari Dinas Kepolisian secara tidak dengan hormat, yang bersangkutan telah menjalani Sidang Disiplin sebanyak 4 kali. Sidang disiplin pertama di laksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019. Sidang disiplin kedua dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019. Sidang disiplin ketiga dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2020. Sidang keempat dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020 dan telah ditetapkan Hukuman berupa penundaan Pendidikan dan Penundaan KGB (Kenaikan Gaji Berkala),” terang Kombes Pol Heri.
Menurut Heri, terakhir Sidang Kode Etik di laksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 dengan putusan Rekomendasi PTDH. Dikuatkan Dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, resmi sudah Brigadir RDM untuk di PTDH.
“Karena telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak 4 kali, maka terhadap yang bersangkutan layak mendapat rekomendasi untuk di Berhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.” ungkapnya.
Kapolresta berharap kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH.
“Tolong di camkan, saya minta ini yang terakhir bagi kita semua, tidak berat menjadi anggota Polri, cukup bekerja dengan baik, laksanakan tugas yang diemban dengan disiplin dan jangan lakukan pelanggaran apalagi mencoreng nama baik Institusi,” tegasnya.
(Rahmat)
