Dir Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Mataram, NewsMetropol – Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan dua terduga pelaku Narkotika jenis shabu di sebuah jasa Pengiriman Barang di Jln. Sriwijaya Kecamatan Mataram Kota Mataram, pada Senin malam (21/12), sekira pukul 17.00 Wita.
Kedua terduga, BH (27) yang beralamat di Jln. Banda GG Getap No. 05 Karang Ujung Kota Mataram, dan NW (42) perempuan yang beralamat Kebon Babakan Gontoran Barat Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Tim Ops Direktorat Narkotika Polda NTB yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE. S.IK., mendapatkan informasi bahwa akan ada paketan Narkotika yang akan datang ke Mataram melalui jasa Pengiriman Barang di Jl Sriwijaya Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Dir Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, Tim Ops Direktorat Narkotika Polda NTB melakukan penangkapan terhadap orang yang mengambil barang atau paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
“Setelah mengamankan barang bukti tersebut Tim Opsnal di saksikan oleh masyarakat dan terduga pelaku, dilakukan penggeledahan barang dan di temukan barang bukti berupa, 6 paket sedang yang diduga narkotika dengan berat bruto 1,5 Kg.1 set alamat sound sistem merek Rinrei. 1 buah tas pinggang warna hitam. 1 unit HP Samsung Android”, ujar Kombes Pol Helmi, pada Selasa (22/12).
Menurutnya, sekira pukul 19.00 WITA Tim Ops Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pemilik barang haram tersebut, NW yang beralamat di Kebon Babakan Gontoran Barat Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dengan di saksikan oleh masyarakat sekitar. Namun tidak di temukan barang-barang yang diduga Narkotika jenis Sabu di rumah yang bersangkutan.
“Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda NTB, membawa tersangka dan barang buki ke Mapolda NTB guna melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, dan petugas pelakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Helmi.
Dia menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku narkotika tersebut, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk di jual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I, di ancam pidana paling singlat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Rahmat)
