Oknum Polisi

Parepare, Metropol – Berawal ketika Jamal, wartawan Metropol, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sedang mendapat tugas jurnalistik diluar daerah dan kebetulan sedang melintas di wilayah hukum Polres Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (27/11).

Dalam perjalanannya. Saat mengemudi Jamal lupa menggunakan sabuk pengaman, sehingga terkena razia petugas lalulintas yang sedang melakukan sweping di jalan poros Pare-Pinrang. Mengingat razia tersebut adalah bagian dari kegiatan Kepolisian dalam penertiban lalulintas, maka wartawan Metropol ini berinisiatif untuk melakukan peliputan dan saat itu juga oknum polisi Polres Parepare merampas kamera yang akan memotret kegiatan razia.

Selain kamera, oknum polisi tersebut mengambil paksa SIM, STNK dan ID Card dengan berkata dan nada membentak, “saya akan proses kau, karena kau melanggar kode etik,” katanya.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Terkait adanya perampasan. Tentu saja tidak dibenarkan dengan dalih apapun, karena kegiatan razia adalah kegiatan Kepolisian yang harus dikawal dan layak dipublikasikan untuk menghindari adanya praktek suap menyuap.

Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, Menghambat, Menghalang Wartawan dalam mencari informasi untuk dijadikan suatu berita, dipidana penjara 2 (dua) tahun dan 500,000,000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Adanya tindakan kesewenangan oknum polisi tersebut, Pimpinan Umum Media Metropol dan Ka. Biro Metropol Kabupaten Pinrang telah berupaya menyampaikan Pesan Singkat melalui Via Ponsel kepada Kapolres Parepare untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Namun hingga kini, Kapolres Parepare belum memberi tanggapan terkait anggotanya yang dapat dikenakan menyalahi kode etik.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

(Muh.Saleh.AR)

KOMENTAR
Share berita ini :