Tampak rapat DPKPP Kab. Bogor bersama Komisi III DPRD Kab. Bogor.
Bogor, NewsMetropol – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor membahas secara serius terkait masih tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Kabupaten Bogor.
Komisi III dari Fraksi PKS Achmad Fathoni menyatakan, pihaknya telah membahas agar kuota untuk rehabilatisi Rutilahu ini ditambah.
“Sedang diusahakan agar bisa ditambah alokasi Rutilahu baik dari pusat, provinsi maupun dari kabupaten,” kata Achmad kepada awak media, Kamis (24/09/2020).
Saat ini, kata dia, sedang didorong agar nilai Rutilau yang di Kabupaten Bogor bisa sama dengan nilai Rutilahu yang di pusat atau Provinsi Jawa Barat yaitu sebesar Rp.17,5 juta. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa data base Rutilahu di wilayah Kabupaten Bogor masih sangat tinggi.
“Puluhan ribu Rutilahu, maka itu Komisi III mendorong agar Rutilahu di Kabupaten Bogor setiap tahunnya semakin berkurang,” ujarnya.
Oleh karenanya, dia mengusulkan ada mekanisme yang bukan by name Rutilahu, tapi anggarannya dialokasikan.
“Tetapi tidak ditentukan dulu bagi setiap penerimanya. Tentu ini untuk merespon itu tadi, keluhan masyarakat yang kita tahunya dibelakang hari, seperti Rutilahu yang di Kampung Cimanganten, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung kalau harus nunggu dibangun tahun depan. Kan kasihan kelamaan, padahalkan dia juga sangat membutuhkan,” terang Achmad Fathoni.
Untuk itu, lanjut dia, ada mekanisme yang sifatnya darurat, seperti BPBD mengalokasikan anggaran untuk kebencanaan.
“Artinya kan bisa jadi bukan bencana ya, tetapi sifatnya urgen. Namun sistem seperti itu sekarang lagi dicarikan payung hukumnya,” ucapnya.
Diakuinya, dari dinas sampai sekarang memang belum ada ketentuannya, karena memang dari pemerintah sepertinya ada arahan seperti itu.
“Atas usulan tersebut, secara umum DPKPP sepakat kalau Rutilahu harus segera dituntaskan, Rutilahu harus segera diselesaikan sehingga kedepan semua masyarakat rumahnya menjadi layak,” jelasnya.
Achmad Fathoni kembali menegaskan, selama ini program rehabilitasi Rutilahu yang diusulkan dari awal by name by address kemudian ditetapkan oleh Bupati selanjutnya baru bisa dialokasikan.
“Dari awal pengusulan sampai proses penepatan kan butuh waktu lama tuh, sedangkan untuk pengajuan Rutilahu baru tentunya harus nunggu tahun berikutnya, dan kami ingin ada aloksi Rutilahu yang sifatnya urgen,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Irma Lestiana melalui sambungan teleponnya merespon usulan yang disampaikan Komisi III perihal penambahan kuota Rutilahu.
“Sebanyak 500 penambahan kuota Rutilahu diusulkan pihak DPRD, hal ini sudah dibahas dengan mitra kerja, hal ini DPRD,” kata Sekdis DPKPP.
Namun dalam hal ini, kata dia, pihaknya belum bisa menjawab secara fix.
“Intinya kami mendukung karena data base Rutilahu di Kabupaten Bogor masih kisaran 60-70 ribuan. Kuota pengalokasiannya setiap tahunnya tidak sama, tahun 2020 ini Rutilahu yang dialokasikan hanya 3 ribu kuota,” pungkas Irma.
(Rahman)
