Point Blur_Aug242020_084932

Reski alias Beta, tersangka pelaku curanmor yang di amankan Tim Resmob Polda Sulsel.

Makassar, NewsMetropol – Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Reski alias Beta, umur 32 tahun, alamat Jl. Jalahong Dg Matutu Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berdasarkan STPL Nomor: STPL/191/K/2019/RESTABES MKS/SEK.PANAKUKANG,

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku Curanmor.

Kombes Pol Didik mengatakan, kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2020 sekitar Pukul 21.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Jalahong Dg Matutu Kota Makassar.

Baca Juga:  Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Jadi Wadah Komunikasi Gay Lebak

“Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, bahwa diduga pelaku Curanmor berada di Jl.Jalahong Dg Matutu Kota Makassar. Kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sdr. Reski alias Beta yang sedang berada di rumah kosnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik, saat dikonfirmasi via WhatsAap, pada Ahad (23/8).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan bahwa, dari hasil interogasi Pelaku benar melakukan tindak pidana pencurian bermotor di Jalan AP. Petarani Kota Makassar di Depan Sari laut Mas Joko pada Tahun 2019 dan berhasil mengambil SPM Yamaha Mio M3.

Baca Juga:  Penembakan di Papua : Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

“Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Panakukang untuk penyerahan tersangka”, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :