IMG-20200730-WA0067

Dirresnarkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, menunjukan barang bukti saat konfrensi pers di Polda NTB, Kamis (30/7).

Mataram, NewsMetropol – Jajaran Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTB berhasil meringkus dua pengedar narkoba asal Aceh, AG (27) dan ME alias A (28).

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan kedua warga Dusun Krueng Tuan, Kelurahan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Aceh Timur itu dibekuk pada Jum’at lalu di sebuah hotel di kawasan Cakranegara Kota Mataram, Jum’at (24/7).

“Kedua tersangka AG dan ME kami ringkus pada saat mau keluar dari kamar Hotel Nomor 202 di Jalan Palapa Cakranegara Kota Mataram sekira pukul 15.00 Wita,” ujar Kombes Helmi saat konfrensi pers di Polda NTB, Kamis (30/7).

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Lanjutnya, untuk mengelabui petugas, kedua tersangka memasukan barang haram itu kedalam sandal yang dijahit rapi.

“Masing-masing empat bungkus barang haram tersebut dimasukkan ke dalam sandal dan dijahit rapi untuk menghindari pemeriksaan x-ray di Bandara Internasional Soeta menuju ke Bandara Internasional Lombok,” ujarnya lagi.

Kombes Helmi menuturkan, kronologis pengungkapan kasus itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Kawasan Cakranegara.

Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik es batu dan dibungkus dengan menggunakan plastik kresek warna hitam yang pada ujungnya sudah terikat dan dibungkus menggunakan plastik warna putih,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Dia menambahkan dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita sabu seberat 893,40 gram dan dua pasang sandal warna coklat merk Royal Cobbler dan merk Bonia Internasional.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya

Dirresnarkoba Polda NTB juga menghimbau masyarakat NTB dapat bersinergi dalam memerangi narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami akan cepat bertindak untuk melakukan penangkapan, dan do’akan kami agar bisa menjalankan tugas dengan selamat,” tandasnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :