Laworo, NewsMetropol – Ratusan warga Kecamatan Kusambi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Camat Kusambi, Muna Barat, Rabu (22/7)
Demonstrasi itu wujud penolakan warga terhadap pelantikan sejumlah perangkat Desa se-Kacamatan Kusambi oleh Camat Kusambi Ali Muchtar beberapa waktu lalu.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, Muhammad Gustam, menilai Ali Muchtar telah menyalah gunakan kewenangnya sebagai Camat dengan menabrak aturan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Kata dia, tindakan Camat Kusambi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 53, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 atas dasar perubahan Permandagri Nomor 83 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1-5).
“Sebagaimana didukung dengan Perbup Nomor 12 tahun 2020 Pasal 28 ayat (2) serta melanggar Surat Edaran Kemendagri RI melalui Bina Pemerintahan Desa Nomor 140/439/BPD/pada tanggal 30 januari 2020,” ujar Gustam seperti dilansir petasultra, Rabu (22/7).
Gustam menjelaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan ketika ada kekosongan/pemberhentian perangkat desa. Selain itu, bahwa pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan ketika meninggal dunia, permintaan sendiri/mengundurkan diri dan atau diberhentikan.
Untuk itu Gustam mendesak Camat Kusambi segera mencabut SK pengangkatan dan membatalkan hasil penjaringan perangkat desa baru se-Kecamatan Kusambi.
“Gerakan ini dilakukan atas dasar proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru yang dinilai cacat hukum,” tegas Gustam.
Selain itu dia juga menuntut agar Camat Kusambi bertanggung jawab atas pemberian rekomendasi tertulis dan jika tidak ditindak lanjuti dalam waktu 3×24 jam maka Camat Kusambi harus siap mengundurkan diri karena dinggap tidak bertanggung jawab.
“Dan perlu diketahui hanya kematian yang kemudian dapat menghalangi perjuangan suci ini,” tutupnya.
(Red/Sumber)
