IMG-20200710-WA0019

Barru, NewsMetropol – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi pemuda Lempang melakukan aksi damai di depan Kantor Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis pagi (9/7).

Dengan membawa spanduk yang bertuliskan beberapa kalimat seperti, “Pemdes Buta Undang-Undang, Pemdes Alergi Pemuda, Transparansi RAB 2020, Revitalisailsi Bumdes dan Transparansi Dana Covid-19”.

Aliansi Pemuda Lempang yang melakukan Aksi Damai tersebut menyampaikan anspirasinya dikantor Desa Lempang.

Berikut pernyataan sakap Aliansi Pemuda Lempang, setelah mengamati dan mempelajari secara saksama dan komprehensif mengenai berbagi macam dinamika polemik yang terjadi akhir akhir ini di lingkungan masyarakat Lempang, maka kami dari Aliansi Pemuda Lempang bangkit menyatakan sikap sebagai berikut, sebagai bentuk kebebasan berekspresi berpendapat, berkumpul dan berorganisasi maka pemuda Lempang menuntut transparansi penggunaan anggaran dana desa tahun 2020(RAB-2020) dalam hal ini dokumen RKP desa sebagai acuan pemerintah dalam menggunakan dana desa dan mengacu pada UUD No. 6 tahun 2014 tentang desa pada pada pasal 26 ayat 4 huruf F tentang melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dan Permendagri 114 Tahun 2014 paragraf 4 tetang Sosialisasi kegiatan Pasal 59 Ayat 1.Bahwa kepala desa menginformasikan dokumen RKP desa, APB desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan ayat 2 sosialisasi sebagimana di maksud pada ayad 1 di lakukan antara lain :
1. Musyawarah pelaksanaan kegiatan desa
2. Musyawarah dusun
3. Musyawarah Kelompok
4. Sistem informasi desa melalui website
5. Papan informasi desa
6. Media lain sesuai kondisi desa.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone A Muh Salam Lilo AK Kritik Keras Pemberitaan Dinilai Manipulatif dan Menyesatkan

“Jadi bisa disimpulkan bahwa dokumen RKP desa yang dalam hal ini memuat RAB adalah informasi publik yang wajib diperlihatkan dan diakses oleh masyarakat. Bumdes tidak berjalan selama kepemimpinan Kepala Desa Lempang pada periode 2017-2023 pada dasarnya Bumdes adalah program prioritas Pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas ekonomi Masarakat desa. Hal ini menyebabkan lemahnya perekonomian masyarakat desa karena tidak ada upaya Kepala Desa dalam merevitalisasi Bumdes” kata salah seorang peserta Aksi Damai, yang namanya enggan disebut.

Kemudian kata peserta aksi damai, pendirian Bumdes di dasari UUD NO. 6 Tahun 2014 Tentang desa dalam pasal 87 Pemdes No. 4 tahun 2015 tentang Bundes pada Pasal 2 Bumdes sebagai upaya penampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum yang di kelola atau kerjasama antara desa.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone A Muh Salam Lilo AK Kritik Keras Pemberitaan Dinilai Manipulatif dan Menyesatkan

Menurut pantauan Media ini, aksi damai tersebut dikawal oleh petugas Kepolisian dari Polres Barru dan anggota Babinsa Desa.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :