(Renungan dan motivasi sebagai insan Bhayangkara)
Makassar, NewsMetropol – Allah SWT berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ ….
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. …. (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 110)
*’Polisi’*. Ketika mendengar kata ini, mungkin yang terbayang dalam benak kita adalah sosok pria maupun wanita berseragam yang berdiri di tengah jalan mengatur lalu lintas. Atau sosok pria dengan sepucuk pistol sedang mengejar penjahat. Atau mungkin sekelompok pria dengan helm, rompi anti peluru dan tameng fiber sedang mengamankan demonstrasi atau unjuk rasa.
Kali ini, mari kita lihat *profesi polisi kaitannya dengan Islam*!
Beberapa tahun terakhir ini, polisi kerap dibenturkan dengan Islam dan komunitas Muslim. Isu radikalisme dan terorisme seolah menjadi jurang pemisah antara polisi di satu sisi dan kaum muslimin di sisi yang lain. Bahkan beberapa alasan yang menjadi latar belakang aksi terorisme adalah rasa dendam pada polisi.
Benarkah polisi musuh kaum muslimin? Atau benarkah ajaran Islam mengajarkan umatnya untuk membenci polisi?
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 menyebutkan bahwa Polri memiliki tugas pokok yaitu;
(1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
(2) menegakkan hukum,
(3) memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan bagi masyarakat.
Sedangkan menurut pasal 14, disampaikan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negeri, Polri memiliki beberapa tugas, di antaranya:
(1) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan,
(2) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan,
(3) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,
(4) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
(5) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
Adapun wewenangnya sebagaimana tersebut dalam pasal 15 dan 16, antara lain:
– membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat,
– mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat,
– mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
– melaksanakan pemeriksaan khusus guna pencegahan,
– mengamankan kegiatan sidang, putusan pengadilan, kegiatan instansi lain dan kegiatan masyarakat lainnya,
– menerima dan menyimpan barang temuan,
– memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum,
– memberikan izin dan mengawasi senjata api, bahan peledak dan senjata tajam,
– melakukan pengawasan terhadap orang asing,
Manusia zaman purba, yang tinggal di dalam goa maupun di atas pohon, harus mengintip dulu, melihat-lihat dan memastikan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya aman, baru keluar dari goa maupun dari atas pohon untuk mencari makan; berburu dan atau mengumpulkan umbi-umbian atau makanan lain untuk dimakan agar dapat hidup terus dan juga berkembang biak. Lebih maju dari itu, masyarakat nomaden ataupun para pedagang antar negara membentuk tim pelindung/penjaga secara sendiri-sendiri untuk melindungi dan mengamankan kelompoknya sendiri dari para perompak maupun dari gangguan binatang buas. Dan di zaman modern saat ini, setiap negara maupun daerah pasti ada polisinya guna mewujudkan dan mempertahankan situasi aman itu.
Apalah gunanya harta-benda, tahta, kesehatan, fisik badan yang bagus, ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan makanan yang cukup, tempat ibadah yang banyak, daerah yang subur dan memiliki kekayaan alam yang berlimpah kalau situasinya tidak aman..?!?
Jadi, ternyata, *kebutuhan primer/pokok/utama manusia* bukan makan, minum, sandang dan papan, melainkan *rasa aman*.
Institusi Polri adalah garda terdepan yang menjamin pemenuhan kebutuhan primer/pokok/utama manusia sejak zaman purba sampai sekarang itu yakni rasa aman. Polri menjaga keamanan dan ketertiban, yang memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktifitasnya, bekerja mencari nafkah/mencari makan, sambil tetap melakukan ritual ibadah untuk menyembah tuhannya.
Keberadaan polisi juga menjamin keamanan dan keselamatan harta benda serta jiwa raga masyarakat. Polisi juga memastikan bahwa hak dan kepentingan masyarakat terpenuhi secara adil. Memastikan bahwa setiap kejahatan dan pelanggaran harus dicegah maupun diberi sanksi/ditindak.
Kita bisa bayangkan seandainya suatu negara tidak ada institusi kepolisian! Apa yang terjadi dengan masyarakat? Yang kuat akan menindas yang lemah. Yang jahat akan mengganggu yang lain. Harta benda dan keselamatan diri kita selalu terancam. Dan pencari keadilan akan gigit jari karena tidak ada tempat mengadu.
Beberapa negara di dunia boleh jadi tidak memiliki angkatan perang/militer, tetapi mereka pasti memiliki pasukan yang menjaga kamtibmas atau kepolisian. Negara-Negara seperti Andora, Panama, Kosta Rika, Haiti, Mauritus, Swiss, Kepulauan Solomon dan Vatikan adalah contoh beberapa negara yang tidak memiliki angkatan perang atau militer, tapi mereka memiliki institusi kepolisian. Berarti, tidak ada suatu negara di dunia ini yang tidak ada polisinya.
*Lantas, apa kaitannya polisi dengan Islam?*
Di dalam Al-Quran surat Ali Imron ayat 104 disebutkan;
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
*Perintah Allah SWT dalam ayat tersebut sangat jelas; harus ada sekelompok orang yang melakukan tiga tugas*, yaitu:
1. mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk berbuat baik,
2. memerintahkan dan memaksa orang untuk melakukan hal yang makruf/baik & bermanfaat, dan
3. mencegah/melarang sekaligus menindak perbuatan munkar atau kejahatan, agar tercipta efek jera sehingga tidak terulang lagi.
Barangkali da’i, mubaligh, ustadz, ulama, kyai dan para penceramah bisa menyeru dan mengajak orang untuk berbuat baik, menasehati mereka agar tidak melakukan kejahatan. Namun mampukah para da’i dan mubaligh memaksa orang untuk berbuat baik, atau menghukum orang yang berbuat jahat? Jelas tidak mampu dan juga tidak berwenang.
Itulah kenapa beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam yang melakukan aksi sweeping dan menutup paksa tempat-tempat maksiat akan mendapat perlawanan dari masyarakat itu sendiri. Karena bukan wewenang dan tanggung jawab mereka. Siapa yang bisa memaksa orang berbuat baik? Siapa yang bisa memberi sanksi pada pelaku kejahatan dan pengganggu keamanan? Jawabnya adalah polisi..!!!
Satuan Polisi Lalu Lintas bisa memaksa pengendara untuk mengenakan helm, berjalan di jalur sebelah kiri, dan berhenti pada saat lampu merah untuk memberi kesempatan pada pemakai jalan dari arah lain.
Satuan Polisi Reserse dan Kriminal juga mampu memaksa orang utk menutup tempat-tempat maksiat, mereka juga bisa menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan dan tindak pidana. Pada saat yang sama, polisi juga melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dan generasi muda untuk menghindari narkoba, miras dan pergaulan bebas serta perbuatan maksiat lainnya.
Polisi melakukan semua tugas yang dilakukan para da’i dan mubaligh, tapi para da’i dan mubaligh tidak berwenang melakukan tugas-tugas kepolisian. Artinya, kelompok orang yang mampu mengamalkan perintah Allah SWT dalam Al-Quran tersebut secara sempurna adalah institusi kepolisian.
Nabi Muhammad SAW bersabda;
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. ‘
“Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman (HR. Muslim)”
Siapa yang bisa mengubah kemungkaran/kejahatan dengan tangan /kekuatan? Hanya polisi yang mampu dan berwenang. Da’i dan mubaligh hanya sanggup mengubah dengan lisan. Dan kebanyakan orang hanya mengingkari dengan hati. Polisi-lah yang paling berpotensi memiliki keimanan yang sempurna, karena mereka mampu dan berwenang melakukan yang paling utama, yaitu menindak kemungkaran/kejahatan dengan kekuatan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa tugas kepolisian adalah tugas yang suci dan mulia. Tidak hanya mulia dalam pandangan manusia, namun sangat besar nilainya dalam pandangan Sang Pencipta Allah SWT.
Wahai para anggota Tri Brata..!!!
Kalian adalah da’i yang sesungguhnya, yang memiliki kesempatan untuk mengamalkan perintah-Nya secara sempurna. Kalian paling punya peluang untuk menjadi sebaik-baik umat seperti yang dijanjikan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 110; “Kalian adalah sebaik-baik ummat yang dimunculkan untuk manusia, memerintahkan kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah”.
Menjadi polisi tentunya juga dapat menjadi apa yg disabdakan Rasulullah SAW:
خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ
“Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya”
Hadist di atas menunjukan bahwa Rasullullah menganjurkan umat Islam selalu berbuat baik terhadap orang lain dan mahluk yang lain. Hal ini menjadi indikator bagaimana menjadi mukmin yang sebenarnya. Eksistensi manusia sebenarnya ditentukan oleh kemanfataannya pada yang lain. Adakah dia berguna bagi orang lain, atau malah sebaliknya menjadi parasit buat yang lainnya..?!?
Dengan mewujudkan kebutuhan primer/pokok/utama manusia yakni rasa aman, polisi adalah paling pertama yang ditunjuk oleh hadist ini.
Apalagi, selain melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, Polri juga sering melakukan kegiatan sosial-kemanusiaan, seperti bakti sosial, membersihkan lingkungan, melakukan penanaman pohon, terlibat dalam penanggulangan bencana alam, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, sunatan massal, melakukan bedah rumah bagi masyarakat tidak mampu, berbagi takjil di bulan Ramadhan, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, menjadi guru, membangun pondok pesantren, sampai berqurban di Hari Raya Idul Adha, dan lain-lain.
Dan yang tidak kalah penting, dari awal tahun 2020 sampai saat ini, saat Indonesia diserang wabah covid-19, Polri berada di garis depan dalam penanggulangan dan pemutusan penyebaran covid-19. Resiko yang sangat tinggi dihadapi oleh insan Polri. Tapi, Polri tetap semangat dan penuh pengabdian, pengorbanan dan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Bahkan, Polri juga melakukan berbagai terobosan kreatif yang sangat inovatif dengan membuat program unggulan yakni “Kampung Tangguh”. Luar biasa..!!!
Tugas polisi juga adalah jihad yang sesungguhnya karena menjaga peradaban, kehidupan dan kemashlahatan manusia.
Jadi, jika ada yang membenci polisi, seperti para penjahat dan terkhusus para teroris maupun radikalis yang menyerang polisi, bahkan sampai melakukan bom bunuh diri, sesungguhnya mereka malah melawan dan durhaka serta berdosa besar kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT:
… وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَا نًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَا رًا ۗ وَكَا نَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا
“….. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
“Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 29-30)
Allah SWT juga berfirman:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَا لِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَ عَدَّ لَهٗ عَذَا بًا عَظِيْمًا
“Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 93)
Untuk itu, tetaplah menjadi insan Bhayangkara sejati yang berdedikasi dan berkomitmen dalam melaksanakan amanah dan tanggung jawab sebagai wakil Allah SWT (khalifah) di dunia..!!!
Profesi polisi itu balasannya ‘syurga’ di dunia, apalagi di akherat.
Amiiin ya rabbal alamiiin ..!!!
Oleh : AKBP Hery Susanto,
Kabag Strajemen Biro Rena Polda Sulsel.
