Polda Kepri Musnahkan 1 6 Kg Sabu

Batam, NewsMetropol – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sedikitnya 1.636,47 gram sabu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S mengatakan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan sepanjang bulan Februari sampai dengan April 2020 dengan 14 orang tersangka.

“Ini berdasarkan 6 laporan polisi yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujarnya, Kamis (23/4).

Kabid Humas Polda Kepri juga mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini secara serentak digelar oleh Polda Kepri dan Polres jajaran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan.

“Hal ini tentu dapat dimaknai bahwa kegiatan Kepolisian yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran Polres dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Lebih lanjut dijelaskan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari 14 orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1.809,61 gram.

“Pada hari ini akan dimusnahkan sebanyak 1.636,47 gram, sementara sisanya 149,14 gram dikirim ke Labfor Cabang Medan dan 24 gram untuk pembuktian di persidangan. Dan 6.000 gram daun ganja belum dilakukan pemusnahan karena masih menunggu ketetapan sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Dia menambahkan, dari barang bukti yang disita dapat menyelamatkan 9.048 generasi bangsa dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 5 orang.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Muji Supriyadi, perwakilan BNNP, Bea Cukai, Kejaksaan, BPOM, LSM Granat dan Kuasa Hukum.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :