Bliitar

Plt.Walikota Blitar,.Drs, H.Santoso, M.Pd.

Blitar, Metropol – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke 70 tahun, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke- 50 tahun, dan Pemadam Kebakaran (Dankar) ke 101 tahun. Pemerintah Kota Blitar gelar upacara di halaman Kantor Pemkot Blitar yang dilanjutkan dengan launchingnya Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, Rabu (11/022020).

Tema yang diangkat adalah Peningkatan Profesionalisme Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Menuju Indonesia Maju.

Dalam sambutannya Plt.Walikota Blitar,.Drs, H.Santoso, M.Pd., mengajak kepada seluruh OPD di  Pemkot Blitar untuk menjadi panutan membayar PBB sebelum jatuh tempo. Begitu pula seluruh warga masyarakat Kota Blitar yang menjadi Wajib Pajak (WP) untuk sadar dan taat membayar pajak sebelum  jatuh tempo.

Hadir dalam acara ini Plt.Walikota Blitar Santoso, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Rudy Wijonarko, Ketua DPRD Kota Blitar, Polres Blitar Kota, Dandim 0808/Blitar, sejumlah kepala OPD Kota Blitar, Camat, Kepala Kelurahan se-Kota Blitar, Satpol PP, Satlinmas, Damkar, Petugas Pemungut Pajak (PJP) dan para undangan.

Baca Juga:  Pemkab Pekalongan Peringati May Day 2026, Perkuat Sinergi Tripartit Buruh, Pengusaha dan Pemerintah

“Kegiatan ini rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), yakni bulan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pembayaran secara Online. Maka, dengan cara seperti ini kita mengundang semua tim intensifikasi, semua Camat dan Kepala Keluruhan untuk mempelopori pembayaran PBB,” kata Plt.Walikota Blitar Drs.H. Santoso MPd kepada awak media.

Selanjutnya Plt.Walikota Santoso, berharap dengan acara seperti ini, masyarakat akan cepat mengikuti pembayaran pajak sebagai tanggung jawab mereka dan sebagai warga negara.

Plt,Walikota Blitar juga menjelaskan, sektor pajak yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya yakni PBB.

“Tentunya kita mempunyai komitmen, kedepan untuk PAD terus kita upayakan ada peningkatan dan terobosan,” kata Santoso.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Widodo Saptono Yohanes, mengatakan, mulai tahun ini mengintensifkan dan monitoring pengendalian pemasukan pajak, melalui online selain ke Kantor Kas Daerah juga bekerja sama dengan Bank Jatim, BNI dan BRI.

Baca Juga:  Pemerintah Kecamatan Panggarangan Gelar Pisah Sambut

“Jadi Wajib Pajak di luar Kota Blitar-pun juga bisa langsung membayar PBB,” kata Widodo.

Menurut Widodo saat ini ada kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasinya, karena selama pekan panutan pembayaran pajak PBB dari tanggal 11 MAaet 2020 sanpai tanggal 27 Maret 2020 mendapatkan door pres.

Selanjutnya Widodo berharap kepada seluruh warga masyarakat Kota Blitar, menyadari bahwa pajak adalah kewajiban, tanpa warga negara membayar pajak, maka pembangunan tidak bisa lancar, oleh karena itu sangat diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat, pembayaran pajak adalah tanggung jawab kita, maka harus kita lakukan dengan baik.

“Saya berharap sebelum jatuh tempo, pembayaran PBB harus sudah lunas dan saya mohon kepada masyarakat untuk sadar membayar pajak, karena hasilnya nanti juga akan kembali kepada masyarakat, baik berupa bagi hasil pajak maupun pembangunan,” pungkasnya.

(IP)

KOMENTAR
Share berita ini :