Gerak Indonesia 452

Godham A. Alugoro, SH, MH., Febry Ferdyan Surya, SH., dan Yuyung Priadi, SE, SH., Advokat dan Kurator dari GERAK INDONESIA saat daftarkan gugatan di PN Jakarta Timur.

Jakarta, NewsMetropol – Korban kecelakaan lalulintas oleh Bus Primajasa pada 27 Desember 2019 lalu, Dina Mardiani (47 th) kini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada PT. Primajasa Perdanaraya Utama, Selasa (03/03/2020).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara Nomor : 452/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim., tersebut diajukan lantaran Pengemudi Bus Primajasa dan Perusahaan Angkutan Umum yakni PT. Primajasa Perdanaraya Utama tidak bertanggungjawab terhadap biaya pengobatan dan perawatan secara patut dan manusiawi.

Menurut suami korban, Ali Musa (52 th) bahwa pihak Primajasa baru memberikan bantuan sebesar Rp.2 juta, sementara pembiayaan pengobatan dan perawatan sangat besar atas kaki kiri korban yang diamputasi sehingga harus dilakukan beberapa kali operasi.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

“Saya hanya berharap pihak Primajasa bijaksana untuk bertanggungjawab biaya pengobatan dan perawatan istri saya,” harapnya.

Dina

Dina Mardiani (47 th) korban Lakalantas Bus Primajasa.

Atas gugatan Dina kepada Perusahaan Angkutan Umum Bus Primajasa itu telah dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukumnya dari Gebrakan Advokat Indonesia (GERAK INDONESIA) yaitu Godham A. Alugoro, SH, MH., Febry Ferdyan Surya, SH., Erick Yusrial Barus, SH., dan Yuyung Priadi, SE, SH., saat mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Godham A. Alugoro, SH, MH., menjelaskan, berdasarkan Pasal 235 ayat (2) jo. Pasal 240 huruf a UU LLAJ No. 22/2009 mengenai bantuan biaya pengobatan dan perawatan menjadi kewajiban Pengemudi dan Perusahaan Angkutan Umum.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

“Selain itu korban juga berhak mendapat ganti kerugian atas kehilangan keuntungan dan manfaat atas kaki kirinya sebagaimana Pasal 240 huruf b UU LLAJ No. 22/2009,” jelas Advokat dan Kurator itu.

Menurut Febry Ferdyan Surya, SH., mengatakan, dengan tidak bertanggungjawab atas kewajiban memberikan biaya pengobatan dan perawatan maka telah melanggar UU LLAJ No. 22/2009 sebagaimana dimaksud, sehingga jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum.

“Kami tidak menyangka perusahaan besar seperti Primajasa itu tidak memenuhi tanggungjawabnya, sangat disayangkan sekali padahal pihak kami telah memberikan surat permintaan dan peringatan untuk  meminta pertanggungjawaban, namun tidak ada tanggapan,” katanya.

(Deni M)

KOMENTAR
Share berita ini :