Proyek Embun di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Barru, yang di duga bermasalah.
Barru, NewsMetropol – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan Bendahara Desa Lompo Tengah, kecamatan Tanete Riaja, kabupaten Barru, pada Rabu kemarin (26/2).
Pemeriksaan tersebut terkait adanya indikasi penyimpangan sejumlah proyek dan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018/2019.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, bahwa pihak Kejari Barru saat ini melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dana desa pada sejumlah proyek di Lompo Tengah.
“Saat ini Kejari Barru tengah melakukan penyelidikan seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa didesa Lompo Tengah. Penyelidikan ini dilakukan karena ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018/2019. Dan kasus yang paling menonjol adalah proyek Embun, yang mana proyek tersebut dianggarkan selama dua tahun dengan menggunakan dana desa. Anggarannya pada tahun 2018 mencapai Rp187 juta dan tahun 2019 Rp389 juta. Namun tidak bisa difungsikan sampai saat ini,” kata Andi Ardiaman, di kantor Kejari Barru, Rabu (26/2).
Sebelumnya, kata Mantan Kasi Intel Kejari Toraja ini, seluruh staf desa telah dipanggil dan pada hari Rabu (26/2) giliran Kades dan Bendahara desa Lompo Tengah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami telah memanggil seluruh staf desa, dan pada hari Rabu (26/2), Kades dan Bendahara juga telah dimintai keterangannya,” katanya lagi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Barru, Ryan Ardiansyah masih enggan berbicara terlalu jauh terkait proses penyelidikan Dana Desa di Lompo Tengah.
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan terhadap seluruh perangkat desa tersebut, masih sebatas pengumpulan keterangan.
“Kasus ini masih kita dalami, dan nanti jika ada perkembangan pasti akan kami ekspos,” ujarnya.
Terkait penyelidikan kasus Dana Desa di Lompo Tengah, oleh pihak Kejari Barru, Koodinator Wilayah (Korwil) Sulsel BPI KPNPA, Amiruddin, mengatakan bahwa kasus ini memang harus ditangani dengan serius oleh pihak Kejari Barru, agar bisa menjadi pelajaran bagi seluruh desa, untuk tidak main main dengan Dana Desa.
“Kami dari BPI KPNPA akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
(Ahkam)
