obon

Obon Tabroni, Anggota DPR RI yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Jakarta, NewsMetropol – Bertepatan dengan hari disabilitas internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2019, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengingatkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain.

“Termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan yang tanpa diskriminasi,” ujar Obon Tabroni yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam siaran persnya, Selasa (3/12).

Obon Tabroni mengigatkan, bahwa Undang-Undang tentang Penyadang Disabilitas mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk perusahaan swasta, kata dia, wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur; menurut Obon, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Hal ini karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan agar hak para penyandang disabilitas terpenuhi,” kata Obon.

Ke depan, Obon meminta agar instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan  turun ke bawah untuk melihat apakah benar di setiap perusahaan sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Saya yakin penyandang disabilitas bisa dilatih agar siap memasuki dunia kerja dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan yang bersangkuta,” lanjutnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini meminta agar Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Cacat bahkan wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :