PPKM

Ketua Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) Pitoyo.

Blitar, NewsMetropol – Setelah lebih dari lima tahun terdapat 321 petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) yang mengerjakan Kebun Kruwuk, ada yang melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum, dipicu adanya pembalakan liar yang terjadi pada 12 Nopember 2019 lalu.

Sebagai upaya menuntut keadilan atas hak pengelolahan perkebunan Kruwuk, dimana hak pengelolahan pengusahaan yaitu HGU dari PT. Rotorejo Kruwuk telah habis masa berlakunya akhir Desember 2009, seharusnya status perkebunan Kruwuk kembali sebagai tanah negara.

Ketua PPKM, Pitoyo menjelaskan, bahwa petani Kelud Makmur telah mengerjakan lahan tanah negara di perkebunan Kruwuk sejak 2013, dan selama ini pihakanya selalu mendapatkan perlakuan yang di anggap sebagai tanah negara sejak habis masa berlakunya pada akhir Desember 2009 HGU PT. Rotorejo Kruwuk.

“Kami juga punya hak yang sama untuk turut mengerjakan tanah negara,” jelasnya kepada awak media di sekretariat PPKM, Sabtu (23/11).

Pitoyo menambahkan, bahwa pada saat HGU perkebunan yang habis masa berlakunya pada tahun 2010, pihak perkebunan membagikan lahan kepada sekelompok warga dimana sebelumnya tidak ada koordinasi dan musyawarah sehingga di anggap tidak adil dan sangat jauh dari nam-nama yang mendapatkan.

“Gak jelas serta objeknya juga, serta pada kenyataannya lahan yang didapatkan juga disewakan. Warga merasa pembagiannya tidak adil,” katanya.

Di tempat yang terpisah saat dimintakan konfirmasi melalui komunikasi WA tentang pelaporan PPKM, penasehat Hukum PT. Rotorejo Kruwuk. Ete Wibowo, S.Sos, SH., mengtakan, pelapor tidak punya legal standing atau kedudukan hukum dalam kasus ini, seharusnya yang menegur perkebunan adalah BPN dan Dinas Perkebunan atau Dinas Pertanian.

“Kalau perkebunan PT. Rotorejo Kruwuk sebagi pembina teksinya kedua dinas tersebut,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pelaporan dari PPKM masih dalam proses penanganan oleh pihak aparat penegak hukum.

(IP)

KOMENTAR
Share berita ini :