Kapolda Brigjen Pol Merdysyam didampingi kepala BNNP, Irwasda, Dirnarkoba dan Kabid Humas..saat konperensi pers, Selasa (29/10).
Kendari, NewsMetropol – Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdysyam mengungkap kasus narkoka jenis shabu seberat 1.200 kilogeram, hasil tangkapan dari tersangka Kurniawan alias Asmin dan sudara Gunawan Asmin bin Asmin, Selasa (29/10).
Pelaku adalah Kurniawan dan Gunawan merupakan anak bersaudara adik kakak berasal dari daerah Sulawesi Selatan, sekarang berada di Kendari, Kurniawan tinggal di jalan Lasolo, sedangkan Gunawan Asmin bin Asmin tinggal di Jalan Cumi-cumi Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara.
Tersangka Kurniawan ditangkap saat menandatangani bukti penerimaan paket kiriman PT. Putri Unaaha Utama dan setelah paket kiriman tersebut diserahkan, Tim Opsnal Subdit I Diresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi paket kiriman dus dan ternyata didalamnya ditemukan 2 ( dua ) bungkus sashet besar didalamnya diduga narkoba jenis shabu.berat Bruto 1.0,20gr
Kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap tersangka Gunawan yaitu orang yang bekerja sama dengan tersangka Kurniawan untuk mengambil paket berisi kiriman sabu tersebut.
Pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan peredaran Narkotika di Kota Kendari jaringan antar provinsi (Makassar Kendari) dengan menggunakan jasa pengiriman barang pada mobil antar provinsi.
Kedua orang tersangka tersebut merupakan pengendali peredaran oleh jaringan Napi kelas 2A Kendari dan Napi kelas 2A Kolaka.
Barang bukti narkotika yang ditemukan 2 bungkus sashet besar berisi narkotika jenis shabu berat senilai 1,020 gr sedangkan barang bukti non narkotika 1 buah dos handphone bertuliskan TO Haji Asma uang tunai Rp.30.000,- dan Rp.1.738.000,- milik gunawan, uang tersebut diduga hasil jual shabu.
Dalam pemeriksaan ditemukan 1 lembar Slip transfer BRI link atas nama Desti Arisandi tanggal 15 Oktober 2019 lalu, 1 unit handphone merek oppo warna merah milik gunawan, 1 buah buku tabungan bank BRI atas nama Kurniawan 1 lembar slip transfer bank BNI atas nama Kurniawan.
Pelaku melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, paling singkat 6 tahun atau denda Rp.10.000.000.000,- sedangkan pada pasal 1 ayat 2 penjara seumur hifup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20tahun dan denda Rp.8.000.000.000.
(Bahrun)
