Penyerahan berkas tahap II, tersangka kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Madello, AJ (65), dan Bendahara AU (29) oleh Penyidik Polres Barru kepada Kejaksaan Negeri Barru, Selasa (15/10).
Barru, NewsMetropol – Penyidik Polres Barru menyerahkan berkas dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Barru, Selasa (15/10).
Penyerahan berkas tahap II, dua tersangka yakni mantan Kepala Desa Madello, AJ (65), dan Bendahara AU (29) tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidina Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru Andi Ardiaman.
Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, S.H. mengatakan bahwa pihaknya selanjutnya akan melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
“Tersangkanya saudara AJ yang merupakan mantan kepala desa dan AU mantan bendahara desa,” ujar Andi Ardiaman.
Kata dia, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Madello Kecamatan Balusu Tahun Anggaran 2016 lalu senilai 2, 1 miliar rupiah.
Lanjutnya, akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sekira 400 juta rupiah.
“Kedua tersangka kami tahan di Lapas Kelas 1A Makassar,” pungkasnya.
(Azis Kane)
