Anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru saat menginterogasi tersangka AG pelaku pengedar narkoba dengan menunjukkan barang bukti 41 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu miliknya.
Jakarta, NewsMetropol – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Muara Baru Gang Koja Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (15/10) sekira pukul 11.00 WIB.
Humas Polsek Kawasan Muara Baru Bripka Jalal menceritakan konologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Kata dia, sekira pukul 09.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Muara Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Muara Baru Gang Koja Penjaringan Jakarta Utara
“Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Team Unit Reskrim melakukan survelince ke lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian anggota Reskrim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial AG,” ujar Jalal, Rabu (16/10).
Lanjutnya, pada saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian oleh petugas, dari dalam saku celana tersangka AG ditemukan barang bukti berupa 41 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 6,10 gram.
Kata Jalal, selain mengamankan barang terlarang itu, dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan 1 bungkus roko merk Dunhil, satu unit handphone merk Samsung J1 AC warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan satu buah cangklong.
Jalal menambahkan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini selanjutnya diamankan di Polsek Kawasan Muara Baru berikut barang bukti guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka diduga telah melanggar pasal 114 subsider pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” jelas Jalal.
(Risyaji)
