Anggota DPRD

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Bulan Bintang, H. Saifullah Latif saat memberikan penjelasan kepada awak media (10/10).

Bone, NewsMetropol – Puluhan wartawan berbagai media yang ada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang mengungkapkan kekecewaannya pada saat akan melaksanakan aktivitas peliputan dalam rangka pengucapan sumpah pimpinan jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Kamis malam (10/10).

Berdasarkan informasi, ada empat anggota DPRD yang ikut dalam rangka pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone.

Pada saat wartawan akan memasuki ruangan paripurna, ada aparat dari Kepolisian yang bertugas di pintu masuk yang mencegah dan mempertanyakan undangan, para awak media pun menunjukan ID Card namun petugas tetap bersikeras tidak memperbolehkan awak media untuk melaksanakan aktivitas peliputan di dalam ruangan paripurna.

Teman-teman media menyesalkan adanya pelarangan peliputan kegiatan tersebut, sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 8 menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500,000,000”.

Baca Juga:  Pemkab Pekalongan Peringati May Day 2026, Perkuat Sinergi Tripartit Buruh, Pengusaha dan Pemerintah

Setelah kegiatan pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD selesai, salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Partai Bulan Bintang yakni, H. Saifullah Latif langsung menemui para awak media di depan Kantor DPRD.

Menyampaikan perminta maafnya secara personal, bahwa media pun tanpa undangan juga datang karena dia punya kartu Pers, jadi pendapat pribadinya ID yang di maksud itu, ID-nya Pers, karena ID-nya peliputan yang di persiapkan oleh panitia tidak ada, mungkin ini mis komunikasi.

Karena rapat ini tidak tertutup dan di buka untuk umum jadi siapa pun bisa masuk, termasuk para awak media. Kalau memang undangan di batasi, tapi saya kira media pers itu tugasnya untuk meliput.

Baca Juga:  Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

“Oleh karena itu saya turut prihatin dengan kondisi seperti ini,sesungguhnya kegiatan ini mestinya di liput dan di sebar luaskan, bukan justru mau di tutupi karena yang kita lakukan bukan rahasia tapi adalah kemaslahatan rakyat.” ujarnya.

Jadi persoalan pelakasanaan malam, tidak ada maksud-maksud lain, hanya lebih ke persoalan waktu dan ketersediaan dari Sekertariat Dewan. Ini kan yang hadir bukan hanya internal antara lain Forkopimda dan para keluarga yang di lantik dan juga Anggota DPRD itu sendiri, pelaksanaan ini memang sudah direncanakan sejak awal, karena ini hanya persoalan waktu, tidak ada pembahasan.

“Jadi rapat paripurna ada dua adalah rapat paripurna biasa dan rapat paripurna pengambilan keputusan. Ini adalah rapat paripurna biasa karna tidak ada keputusan. Kenapa dikatakan biasa oleh karena hanya pelantikan pengambilan sumpah,” ujarnya.

“Kami juga tidak mau berseberangan dengan media, justru media itu adalah mitra kita, tanpa media kita tidak ada apa-apanya,” tambah Saifullah.

(Syahrir)

KOMENTAR
Share berita ini :