Angga Hariyanto dan Bayu, tersangka pelaku pengedar narkoba yang diamankan Tim Cobra Narcotik Polres Lumajang.
Lumajang, NewsMetropol – Tidak tanggung-tanggung, Tim Cobra Narcotik Polres Lumajang berhasil menangkap dua pengedar narkoba di dua TKP yang berbeda dan keduanya termasuk dalam sindikat peredaran Narkoba di Lumajang.
TKP pertama berada di Bengkel Sepeda Motor di Dusun Dadapan Desa Jambearum Kecamatan Pasrujambe Lumajang.
Tersangka yang berhasil diamankan di TKP itu bernama Bayu Anggara (19) warga Dusun Dadapan Desa Jambearum Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni 65 butir pil koplo dan uang sejumlah 50.000.
Selain itu barang bukti yang juga disita dari saksi adalah 20 butir pil koplo sehingga total pil koplo yang ditemukan di TKP pertama yakni sebanyak 85 butir.
Selanjutnya Tim Cobra melakukan pengembangan dan berhasil mengarah ke tersangka kedua yang berada di TKP berbeda.
Di TKP kedua, Tim Cobra berhasil menangkap tersangka atas nama Angga Hariyanto (22) di rumahnya di Dusun Krajan Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Dari tersangka kedua berhasil diamankan barang bukti berupa Pil Koplo sejumlah 10 Buah serta uang sejumlah 120.000.
Total barang bukti yang ditemukan di tangan kedua tersangka ini yakni 95 butir pil Koplo, dimana para penyalahguna obat terlarang ini pada umumnya mengkonsumsi 4 butir sekaligus.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, Tim Cobra Narcotik berhasil menangkap dua orang sindikat pengedar narkoba di dua TKP yang berbeda dalam satu hari.
Lanjutnya, tersangka pertama atas nama Bayu ditangkap Sabtu (7/9) kemarin pada pukul 13.30 WIB dan tersangka kedua atas nama Angga ditangkap pada pukul 16.30 WIB.
“Sudah sering dijelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dilarang untuk diedarkan secara langsung tanpa persetujuan dokter, karena penggunaannya sendiri harus diawasi oleh pihak yang berkompeten agar tidak berbahaya dan merusak jaringan syaraf otak. Tetapi masih banyak praktik penyalahguna Narkoba untuk kesenangan belaka dan kami tidak akan jera untuk menangkap mereka satu persatu,” terang Arsal.
Senada dengan itu, Katim Cobra Narcotik AKP Ernowo menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang serta mendapat ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah karena diketahui melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Sesuai atensi dari Pak Kapolres, peredaran obat obatan terlarang ini menjadi musuh nomor satu di wilayah Lumajang selain begal dan pencurian sapi. Kampanye tangkap seluruh pengedar pil koplo akan terus saya galakan hingga kota kita ini benar-bebar bersih dari narkoba,” tegas Ernowo.
(Red)
