Oknum Guru di Sebuah Bimbingan Belajar Swasta di Mataram, Cabuli 7 Bocah Dibawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Kristiaji didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama, pada saat konfrensi pers di Loby Polda NTB, Senin (29/7).

Mataram, NewsMetropol – Pelaku pencabulan terhadap tujuh orang anak di bawah umur yang berinisial ECP (30) berhasil di tangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTB.

ECP (30) kelahiran Cianjur Jawa Barat, merupakan salah seorang oknum guru yang mengajar di sebuah Bimbingan Belajar (Bimbel) Kota Mataram, yang bertempat tinggal di Jalan Penjanggik Nomor  82, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, ia diduga tega mencabuli tujuh orang muridnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama menjelaskan, pada saat konfrensi pers di Loby Polda NTB, Senin (29/7).

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

Modus operandi yang dilakukan pelaku ECP (30) adalah memfasilitasi tujuh orang anak dengan memberikan HP miliknya untuk menonton film porno dan bermain Facebook.

“Setelah korban terpancing dengan adegan film porno yang ada di HP miliknya, pelaku kemudian merayu dan mencabuli tujuh orang anak tersebut secara terpisah,” ujar Kombes Pol Kristiaji.

Usai di cabuli pelaku ECP kemudian memberikan uang kepada masing-masing korban mulai dari Rp. 10.000  Rp. 20.000 dan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.

Pelaku ECP di tangkap pada hari Kamis, 25/7/2019 pekan lalu di salah satu tempat bimbingan belajar swasta di Kota Mataram oleh Subdit IV Direskrimum Polda NTB.

Tujuh anak yang masih dibawah umur tersebut, berinisial, PTG, PD, FD, SP, RJ dan AL semua laki-laki berumur 14 tahun dan satu orang diantaranya berinisial AY yang masih berumur 13 tahun. Ketujuh korban berasal dari Kota Mataram.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, ECP kini masih dalam proses pemeriksaan dan pelaku akan di ganjar dengan pasal 82 ayat 1 atau pasal 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 5 miliar, tandasnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :