Pengedar Narkotika

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Satrya  Adhy Permana didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP H. Goldenhardt saat konferensi pers, Kamis (25/7).

Kendari, NewsMetropol – Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap keempat tersangka pengedar narkotika jenis shabu, salah satu diantaranya adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di salah satu kantor Pemerintah di Kabupaten Konawe, Kamis (25/7).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TR, YT, MH, dan SD yang bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu perguruan tinggi negeri di Sulawesi Tenggara yaitu Universitas Haluoleo (UHO), sedangkan TR adalah ASN yang bekerja di Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Konawe.

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Satrya Adhy Permana didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP H. Goldenhardt menjelaskan, bahwa tersangka diketahui merupakan salah satu ASN di Sekertariat  DPRD Kabupaten Konawe.

Tersangka TR adalah pemain lama  merupakan salah satu jaringan  bandar besar yang pernah memiliki barang bukti narkotika jenis shabu seberat 16 kg, tersangka berasal dari daerah kabupaten Konawe, sebelumnya pernah  menjadi Target Operasi (TO) oleh pihak Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

TR (35) tahun ini adalah merupakan bandar narkoba yang pernah  jadi buronan polisi yang sempat melarikan diri  saat hendak ditangkap pada bulan Februari sekitar 5( lima ) bulan lalu, pada akhirnya pada bulan Juli 2019 kembali diringkus oleh direktorat narkoba  Polda Sultra.

“Tersangka TR berperan sebagai gudang 4 kali melarikan diri, orangnya cukup licik dan lihai, lari diluar wilayah kepulauan. Pada akhirnya dia dapat ditangkap oleh team reserse narkoba Polda Sultra dengan barang buktinya sebetat 3,5 kilo gram narkotika jenis shabu,” jelas Satrya.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan pidana mati atau paling lama pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit 1 miliar.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Sebelum tersangka jadi bandar barang haram, terlihat jarang masuk kantor karena tergiur dengan penghasilan yang menggiurkan, akhirnya menekuni bisnisnya ini, semula dia hanya sebagai kurir saja, hingga akhirnya menjadi bandar narkotika jenis shabu

Menurut keterangan tersangka TR saat dikonfirmasi, kata Satrya, bahwa barang bukti haram ini diperoleh dari bandar besar yang berasal dari Batam Kepulauan Riau kemudian dibawa ke Kendari melalui maskapai penerbangan Jakarta, melalui Makassar hingga ke Kendari.

“Modus yang dia lakukan, barang haram itu dimasukan kedalam lipatan celana yang berwarna krem lalu dimasukan dalam dos sepatu, lalu dikirim melalui maskapai penerbangan,  dibandara sudah ada orang yang siap menjemputnya,” tutup Satrya.

(Bahrun/H.Anwar)

KOMENTAR
Share berita ini :