Tersangka kasus narkoba, pasangan Suami Istri MI dan JU saat di tangkap Satresnarkoba Polres Bima, Rabu malam (17/7).
Bima, NewsMetropol – Satresnarkoba Polres Bima berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial MI (45) dan JU (37) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Ke dua tersangka di bekuk Satres Narkoba Polres Bima pada pukul 18.30 Wita di Jalan Raya Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di depan gang yang mengarah ke BTN Panda Village Bima, Rabu malam (17/7).
Dari tangan pasutri asal Desa Nisa, Kecamatan Woha Bima, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu, sepeda motor, handphone, korek api, dan uang tunai Rp 100 ribu.
’’Dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri. Mereka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIK, Kamis (18/7).
Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Bima, selanjutnya Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa MI dan Ju akan melakukan transaksi sabu dengan pemesan atau pelanggannya. Keduanya berboncengan menggunakan motor scoopy dari Desa Nisa menuju jalan ke Kota Bima.
“Tim terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pasutri itu, dan menghadangnya di lokasi penangkapan,’’ tandasnya.
Saat ditangkap, kata Kapolres, petugas langsung menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa sabu dan lainnya.
Tiga poket sabu diamankan dari tangan MI, yang sembunyikan di saku jaket menggunakan plastik makanan ringan.
“Kedua pelaku diduga ingin melakukan transaksi, dan selanjutnya kita akan melakukan pengembangan atas kasus narkoba tersebut,” ujar Kapolres Bima.
(Rahmat)
