Cuci Uang RP 16 M Dari Bisnis Narkoba Dengan Pabrik Rak Telur

Karo Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo dalam press realese pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 16 miliar dari bisnis Narkoba dengan tersangka berinisial HAS alias LAGU dan kurir Narkoba berinisial Sy alias Su, di halaman BNN Baddoka Makassar, Kamis (18/7).

Makassar, NewsMetropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar press realese pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 16 miliar dari bisnis Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HAS alias LAGU dan kurir Narkoba berinisial Sy alias Su, bertempat di halaman BNN Baddoka Makassar, Kamis (18/7).

Karo Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo dalam keterangannya mengatakan penangkapan itu bermula dari pengungkapan sepasang suami istri atas nama HAS alias LAGU dan istrinya di Rappang, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada tanggal hari Kamis, 16 Mei 2019 lalu.

“HAS alias LAGU mengaku memulai bisnis Narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak tahun 2014, dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 Kg sabu,” ujarnya, Kamis (18/7).

Baca Juga:  Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Komplek Slipi Berjalan Tertib dan Sesuai Ketentuan

Kata dia, dari bisnis ilegal ini, HAS alias LAGU mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000.000,- dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual.

Lanjutnya, dalam menjalankan bisnisnya, Ia dibantu oleh seorang kurir berinial Sy atau Su yang juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

“Setelah 5 tahun bergelut dalam peredaran gelap Narkoba, HAS alias LAGU dan kurirnya, Sy alias Su, diketahui memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapi Rp 16 miliar,” ujarnya lagi.

Menurut Sulistyo Pudjo, warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki HAS alias LAGU karena dalam kesehariannya, Ia diketahui sebagai pemilik pabrik rak telur dengan perkiraan pendapatan sebesar Rp 40.000.000,- /bulan.

Dia menyebutkan dari tangan kedua tersangka BNN menagmankan Barang Bukti berupa  beberapa bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai  Rp. 8,6 miliar, 8 unit kendaraan roda empat yang nilainya mencapai Rp. 2,64 miliar, 1 unit kendaraan roda enam senilai Rp.150 juta, dua unit pemotong padi senilai  Rp. 500 juta, tiga unit sepeda motor senilai Rp. 277 juta, tiga buah perhiasan senilai Rp. 15 juta, uang tunai senilai Rp 41 juta, rekening tabungan senilai Rp. 2 miliar dan seperangkat komputer.

Baca Juga:  Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan

“Tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” jelasnya.

Sulistyo menambahkan, dari kasus ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

“Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai,” harapnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :