Pengurus GERAK INDONESIA Godham A. Alugoro, SH; Yuyung Priadi, SH; dan Febry Ferdyan Surya, SH; bersama Lidya Corry staff KOMNASHAM RI, Kamis (18/7).
Jakarta, NewsMetropol – Gebrakan Advokat Indonesia (GERAK INDONESIA) kembali melakukan gebrakan terhadap ketidakadilan hukum yang dialami PT Srikandi Utama Nawakarya dengan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNASHAM RI) di Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Ketua GERAK INDONESIA, Eric Yusrial Barus, SH., mengatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kami tidak mengerti yang dilakukan bapak Bagus Sunjoyo sebagai Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) yang telah mengeluarkan SK Daftar Hitam terhadap PT SUN tertanggal 10 Juni 2019 lalu sebelum adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.
Kuasa hukum PT. Srikandi Utama Nawakarya Yuyung Priadi, SH., menjelaskan, bahwa kliennya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBKFP saat ini sedang menyelesaikan sengketa wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama pekerjaan perawatan besar (overhaul) engine pesawat PT6A-52 sebagaimana diatur Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) bagian H angka 79.2 dan Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 85 ayat (1).
“Sangat jelas diatur jika terjadi sengketa maka dapat diselesaikan di Pengadilan dalam hal ini telah disebutkan di PN Tangerang,” ujarnya.
Menurut Yuyung, seharusnya hal demikian menunggu terlebih dahulu penetapan dari PN Tangerang baru dapat dijadikan dasar siapa yang bersalah dalam hal cidera janji.
“Kalau beginikan namanya tidak menghormati proses hukum seakan men-judge klien kami yang salah, pada hal belum tentu putusannya demikian. Untuk apa diatur penyelesaian sengketa di dalam perjanjian dan Perpres jika tetap dihakimi seperti ini,” ujarnya.
“Oleh karenanya kami dari GERAK INDONESIA mengajukan perlindungan hukum kepada KOMNASHAM atas hak perlindungan dan kepastian hukum PT SUN,” tambah Advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL itu.
Yuyung mengatakan, atas dugaaan perbuatan kesewenangan dan arogan Direktur BBKFP, Bagus Sunjoyo, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode prilaku ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagaimana UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf a dan b.
Sementara berdasarkan surat jawaban dari Direktur BBKFP, Bagus Sunjoyo sebagai tanggapan somasi No: HK.301/1/1/BBKFP-2019 tertanggal 17 Juli 2019 mengenai adanya Surat Keputusan Nomor SK 50 BBKFP Tahun 2019 tertanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada PT SUN menjelaskan bahwa pihaknya telah sesuai memenuhi syarat formil dan materil yang berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018.
(Lulu)
