Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban melakukan jumpa pers kepada awak media dalam pengembalian kendaraan roda dua hasil operasi motor bodong kepada pemiliknya.
Lumajang, NewsMetropol – Informasi 45 kendaraan bodong di grup facebook sahabat MAS yang sempat viral, akhirnya sampai kepada pemiliknya.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan hingga Selasa kemarin (16/7) pihaknya telah mengembalikan 5 unit kendaraan kepada pemiliknya yang sah.
Kelima kendaraan tersebut kata dia adalah adalah Honda beat warna putih biru milik Puri Handayani warga Desa Sumberdawesari Kecamatan Grati, Pasuruan, Honda beat warna Hitam milik Irma Rodhiyatus Saniyah warga Dusun Krajan, Kecamatan Sumbersuko, Kawasaki Ninja 2 tak warna hitam merah milik Sugiantoro warga Desa Sedati Kecamatan Sedati Sidoarjo, Honda Vario warna Hitam milik Ansori warga Dusun Curah Putih Kecamatan Tanggul Jember dan Honda GL MAX 125 milik Masfudi Desa Sumbersuko, Lumajang.
“Kelima kendaraan itu hilang dalam kurun waktu tahun 2014 hingga tahun 2019 ini,” ujar Arsal, Rabu (17/7).
Arsal menjelaskan bahwa, operasi motor bodong door to door yang dilgelarnya sangat efektif untuk memutus mata rantai begal dan pencurian kendaraan bermotor.
“Sudah puluhan motor dapat kami kembalikan ke pemiliknya yang sah, dari hasil operasi motor bodong door to door,” ujarnya lagi.
Kapolres berharap lingkaran setan ini sindikat pencurian motor bodong ini segera berakhir dengan dimulai dari kesadaran warga untuk tidak ada lagi pembeli motor bodong.
“Jangan ada lagi yang bangga memiliki motor bodong. Karena kalau peminatnya banyak, pasti produksinya melalui begal dan curanmor juga akan meningkat. Penyebabnya karena pelaku kejahatan memiliki pasar yang sangat luas. Kapanpun hasil begal dan curanmornya bisa dia jual dengan cepat,” ungkapnya.
Arsal menjelaskan bahwa motor bodong adalah motor hasil kejahatan, yaitu yang tersangkut masalah pidana didalamnya. seperti kendaraan hasil begal, hasil curanmor dan juga kendaraan leasing yang dipindahtangankan tanpa melalui proses over kredit.
“Banyak modus kejahatan dengan cara membeli motor, hanya diangsur sekali, kemudian dijual dan pelakunya kabur. ini adalah kejahatan tapi kalau kendaraan mati pajak walau puluhan tahun bukanlah kejahatan, termasuk juga kendaraan leasing yang nunggak pembayaran, walaupun nunggaknya tahunan selama tidak dialihkan ke orang lain bukanlah kejahatan. jadi sasaran kami tentang motor bodong sangat jelas,” terang Arsal.
(Red)
