Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mataram

Wakil Direktur Res Narkoba Polda NTB AKBP Kristovo Arianto WP. SIK., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP H. Purnma, SIK, saat menunjukan barang bukti sabu, di Loby Polda NTB, Selasa (12/3).

Mataram, NewsMetropol – Seorang oknum mahasiswa di Mataram yang berinisial SH (21) disergap Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Kekeri Lombok Barat.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTB, AKBP Kristovo Arianto WP., S.I.K., M.Si. didampingi Kabid Humas AKBP H. Purnama, SIK,. mengungkapkan, pelaku disergap Tim Opsnal Subdit I saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya Kekeri Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, ujarnya pada saat Konfrensi Pers di Loby Polda NTB, Selasa (12/3).

Pelaku sudah lama dilakukan pengintaian dan pembuntutan karena diduga sebagai kurir dan jaringan pengedar narkoba.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

“Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara SH yang disertai surat tersebut  disaksikan oleh warga yang ada di sekitar jalan raya Kekeri,” ungkapnya.

Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang merupakan pengedar narkoba tersebut, anggota menemukan puluhan gram kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, dalam wadah plastik klip transparan dan dibungkus plastik warna hitam.

“Disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, setelah ditimbang berat bersihnya 79,47 gram sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Kristovo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku juga berkat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Sekitar pukul 20.00 Wita kami mendapat informasi dari masyarakat ada pengendara sepeda motor berinisial SH membawa sabu-sabu,” ujarnya.

Dengan adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I pun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Tim Opsnal membuntuti SH dengan cara surveilence dan undercover, sekitar pukul 22.00,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, tutur Wadir Resnarkoba, pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah milik seorang warga Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang.

“Sabu tersebut adalah milik inisial NH yang sebelumnya menyuruh SH mengantarkan ke inisial WY, warga Pelembak Kecamatan Ampenan yang telah menunggu di Sayang-Sayang,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya kristal bening yang diduga narkoba seberat 79,47 gram jenis sabu, satu buah handphone merk Samsung warna putih dengan sim card Axis 083129034234, uang tunai sejumlah Rp 120 ribu, satu buah celana pendek merk Nevada warna merah, dan satu unit sepeda motor matic merk Honda Scoopy Nomor Polisi DR 3521 CL.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :